Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Peringkat Teratas Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Penelitian menunjukkan bahwa para pria juga menjadi korban, meski jumlahnya tak sebanyak wanita.

7 Januari 2019 | 00.00 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Survei Never Okay Project menemukan bahwa pelecehan seksual secara fisik di tempat kerja paling banyak terjadi di DKI Jakarta. Sigi nasional dengan tajuk "Pelecehan Seksual di Tempat Kerja" tersebut diadakan pada Desember tahun lalu dengan melibatkan 1.240 responden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan hasil survei, 94 persen responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual secara fisik. "Tertinggi terjadi di Jakarta, 49,11 persen. Kedua, di Jawa Barat, yakni 13,39 persen," ujar Project Manager Never Okay Project, Imelda, kepada Tempo, Jumat lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun pelecehan secara lisan di DKI juga menduduki peringkat kedua tertinggi, yakni sekitar 76 persen. Sedangkan pelaku pelecehan di tempat kerja didominasi oleh atasan atau rekan kerja senior atau setara (36 persen), kemudian diikuti rekan kerja sebaya (34 persen), rekan kerja dari luar organisasi (12 persen), bawahan (5 persen), dan lainnya (2 persen).

Menurut Imelda, 25 persen penyintas enggan melaporkan tindakan yang dialami karena perusahaan tempat mereka bekerja dinilai tak akan menindaklanjutinya. Dalam survei tersebut, dia melanjutkan, juga ditemukan pelecehan seksual yang dialami laki-laki. "Meskipun jumlahnya tak sebanyak perempuan," ujar Imelda.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di tempat kerja dialami mantan tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial RA, 27 tahun. Menurut dia, pelakunya adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.

RA mengaku diperkosa empat kali pada April 2016 hingga November 2018 serta mengalami pelecehan seksual di dalam dan di luar kantor. Sebelum melapor ke polisi pada pekan lalu, RA mengatakan telah mengadukan masalah ini kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun dia kemudian dipecat dari pekerjaannya.

Adapun Komisi Nasional Perempuan Indonesia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di ranah publik menduduki peringkat pertama. Terdapat 2.670 kasus kekerasan seksual atau setara dengan 76 persen dari total laporan yang masuk.

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherawati, menuturkan bahwa lingkungan kerja dan komunitas menjadi tempat yang paling banyak terjadi kasus. Bahkan, menurut dia, trennya cenderung meningkat belakangan ini.

"Dilihat dari beberapa contohnya, seperti guru Baiq Nuril dan eks Sekretaris BPJS Ketenagakerjaan," kata Nurherawati, dua hari lalu.

Menurut Nurherawati, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual belum membuahkan hasil sejak diusulkan pada 2015. Padahal rancangan aturan tersebut sangat penting untuk melindungi kaum perempuan yang sering menjadi korban.

Sementara itu, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Citra Referandum, menilai lingkungan kerja di Indonesia belum bisa melindungi pekerjanya dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. "Tak hanya di lingkungan industri, pabrik-pabrik, kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di perkotaan," ucap dia. INGE KLARA SAFITRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus