Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2017, namun kasus RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng belum benar-benar tuntas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Predikat WTP ini didapat setelah empat tahun berturut-turut pemerintah DKI memperoleh opini wajar dengan pengecualian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Opini WTP ini diberikan setelah pemerintah DKI dinilai telah menindaklanjuti temuan BPK sebelumnya, salah satunya soal Rumah Sakit Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Kedua aset ini sebelumnya sempat menjadi ganjalan DKI untuk memperoleh WTP.
Baca: Kenapa Fraksi NasDem DPRD DKI Sebut WTP dari BPK Tidak Istimewa?
Inspektur DKI Jakarta, Zainal, mengatakan pemerintah DKI memang masih memiliki piutang dengan pihak RS Sumber Waras. "Masih kami tagih terus ke pihak Sumber Waras," kata Zainal ketika dihubungi, Selasa, 29 Mei 2018.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2015, BPK merilis temuan tak wajar dalam pembelian RS Sumber Waras pada 2014. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah senilai Rp 191,3 miliar karena selisih harga tanah berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Kendati begitu, Zainal memastikan RS Sumber Waras sudah tercatat sebagai aset pemerintah DKI, tepatnya milik Dinas Kesehatan. Pencatatan itu sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang diacu BPK. Kata Zainal, pemerintah DKI masih mempertimbangkan cara penagihan piutang tersebut.
"Asetnya sudah kami kuasai. Dulu kan dipertimbangkan mau ke pengadilan, tapi kami masih pertimbangkan lagi," kata Zainal.
Baca: BPK Beri Opini WTP, Pejabat dan Pegawai DKI Jakarta Bersorak
Adapun terkait lahan Cengkareng Barat, Zainal mengatakan pemerintah DKI akan mengajukan gugatan kembali. "Dinas Perumahan yang akan menggugat ke pihak penjual lahan," kata Zainal.
Pada 2015, Dinas Perumahan dan Gedung (sekarang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) membeli lahan senilai Rp 668 miliar di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno. Lahan seluas 4,6 hektar itu sedianya dibangun menjadi rumah susun.
Ternyata, tanah itu juga merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, pemerintahDKI membeli lahan miliknya sendiri.
Dalam temuannya, BPK juga menyatakan adanya selisih NJOP dalam pembelian lahan Cengkareng ini. Dari NJOP yang seharusnya Rp 6,2 per meter persegi, Dinas Perumahan membeli dengan harga Rp 14,1 juta per meter persegi.
Pemerintah DKI sempat mengadakan mediasi dengan Toeti Noezlar Soekarno untuk penyelesaian masalah ini. Mediasi itu gagal, Toeti justru menggugat pemerintah DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Juni 2017, pengadilan memenangkan menolak gugatan tersebut dan memenangkan pemerintah DKI. Toeti kemudian mengajukan banding atas kekalahannya itu
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan sudah ada putusan banding atas gugatan kasus yang sempat mengganjal DKI memperoleh WTP itu. "Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri yaitu gugatan tidak diterima," kata Yayan melalui pesan, Selasa, 29 Mei 2018.