Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

17 Mei 2024 | 15.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) irit bicara saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memfasilitasi Tim Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak bisa memberikan keterangan, silakan tanya ke sana (BPK)," katanya sambil berjalan ke mobil tahanan, Jumat, 17 Mei 2024.

Djalamudin juga enggan berkomentar mengenai pemeriksaan kliennya. "Ini bukan kapasitas saya. Pak SYL datang untuk memberikan keterangan," katanya.

SYL tiba di Gedung Merah Putih pukul 9.40 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 12.35 WIB.

Pemeriksaan ini berhubungan dengan kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto di sidang perkara pemerasan terhadap eselon I di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sudah lebih dulu diperiksa "Kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Hermanto mengatakan institusinya pernah diminta Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK agar Kementerian Pertanian mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena ditengarai ada kejanggalan anggaran dalam proyek food estate di era Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto menyebut auditor BPK sempat meminta Rp10 juta, tapi bertambah menjadi Rp12 juta. "Karena terlalu kecil (berubah) Rp12 miliar," kata Hermanto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menyinggung soal praktik permintaan uang seperti ini pernah terjadi sebelumnya di Kementerian Pertanian atau tidak. Menanggapi itu, Hermanto mengatakan praktik penyerahan uang demi status WTP di Kementerian Pertanian pernah terjadi.

Meski demikian, Hermanto mengklaim tidak mengerti detail peristiwa itu karena belum menjabat di Kementerian Pertanian. “Belum. Karena saya belum menjabat makanya saya enggak tahu," kata Hermanto.

Hermanto menyebut auditor BPK ini meminta agar ia menyampaikan permintaan fulus itu ke Sekjen dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Merasa tak punya akses terhadap pucuk pimpinan, Hermanto menyampaikan permintaan Rp12 miliar itu ke Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alsintan Kementerian Pertanian.

Setelah itu, Hermanto menyebut Kementerian Pertanian hanya membayar Rp5 miliar kepada auditor BPK. “Kami tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin sekitar Rp 5 miliar,” kata Hermanto.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus