Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Segera Menata 21 Kampung

Pemerintah diminta tak melanggar aturan tata ruang.

24 Mei 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah diminta tak melanggar aturan tata ruang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan menata 21 kampung di empat wilayah kota administrasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan, infrastruktur, dan hunian. "Harapannya seperti itu," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat DKI Jakarta Gamal Sinurat kepada Tempo kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kampung yang menjadi target penataan tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Penataan ini menjadi bagian dari realisasi Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan itu pada 21 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno menjanjikan penataan kampung dalam kampanye pemilihan Gubernur DKI, awal tahun lalu. Anies-Sandi, misalnya, meneken kontrak politik dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu pada 2 Oktober 2016.

Dalam kontrak itu, Anies-Sandi berjanji melegalisasi perkampungan yang sebelumnya dianggap ilegal. Syaratnya, antara lain, kampung tersebut sudah ditempati penduduk selama 20 tahun. Permukiman kumuh tak akan digusur, melainkan ditata seperti kampung tematik dan kampung deret.

Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota Eni Rochayati mencatat Anies-Sandi menandatangani 31 kontrak politik penataan kampung sewaktu kampanye. Dari jumlah itu, baru 21 kampung yang akan ditata.

Eni mengatakan pemerintah DKI perlu menata 21 kampung itu karena warga setempat telah tinggal di sana lebih dari 20 tahun. Penduduk di kampung-kampung itu belum memiliki sertifikat kepemilikan. "Kami tengah memperjuangkan itu," tuturnya.

Pengamat tata kota Nirwono Joga mengingatkan agar penataan kampung tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam catatan Nirwono, dari 21 kampung yang akan ditata, sembilan kampung tak berada di zona hunian.

Nirwono mencontohkan Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya berada di zona hijau, yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau. Kampung Kerang Ijo, Penjaringan, Jakarta Utara, termasuk zona biru atau laut. Sedangkan Kampung Tongkol, Lodan, dan Krapu di Pademangan, Jakarta Utara, termasuk zona sempadan sungai berupa jalan inspeksi.

Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Manuara Siahaan, menyatakan hal senada. "Kontrak politik tak bisa diimplementasikan tanpa melihat peraturan. Itu namanya mal-kebijakan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus menepis anggapan tersebut. Menurut dia, penataan justru bertujuan agar kampung yang zonasinya tidak sesuai menjadi sesuai. "Kenyataannya dari dulu sudah dihuni oleh warga," kata Benni. GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus