Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Biro Hukum siapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi TUN
DKI klaim penutupan Golden Crown sesuai Peraturan Gubernur 18 tahun 2018
PT Mahkota nilai surat pencabutan izin harusnya disertai rekomendasi BNN
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat pencabutan izin operasional Diskotek Golden Crown, Glodok, Jakarta Barat. Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menilai pertimbangan majelis hakim keliru karena menuduh Pemerintah Provinsi tergesa-gesa saat menerbitkan surat pencabutan izin tersebut.
“Tak ada dokumen dan tahapan yang kurang. Semua sudah disampaikan ke pengadilan,” kata Ismadi, kemarin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ahmad Cucu Kurnia, mengatakan dasar hukum untuk menutup Diskotek Golden Crown itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Menurut aturan itu, jika manajemen melakukan pembiaran (penggunaan narkoba), kami bisa langsung cabut izinnya,” kata Ahmad.
Pencabutan izin Diskotek Golden Crown bermula dari razia yang digelar Badan Narkotika Nasional pada Februari lalu. BNN menggelar tes urine dan menemukan 108 pengunjung positif menggunakan narkoba.
Dinas Pariwisata kemudian meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown. Pemerintah selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2020 yang mencabut izin beroperasi diskotek Golden Crown per 7 Februari 2020.
PT Mahkota menggugat surat keputusan itu ke PTUN. Hakim menilai pemerintah DKI seharusnya menunggu penyelidikan BNN terhadap orang-orang yang positif menggunakan narkoba. Dari penyelidikan itu akan diketahui apakah transaksi dan pemakaian narkoba itu terjadi di lokasi diskotek atau tidak. Namun, sebelum hasil penyelidikan diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan untuk mencabut TDUP Golden Crown.
Atas perkara itu, hakim memerintahkan pemerintah DKI membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapatkan tanggapan dari manajemen Golden Crown atas keputusan PTUN tersebut. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan gugatan PT Mahkota didasarkan pada rasa tidak adil karena pencabutan izin dilakukan tanpa ada rekomendasi dari BNN.
Menurut Hana, surat pencabutan terbit satu hari setelah digelarnya razia dengan tuduhan adanya pengedaran narkoba di lokasi diskotek. “Proses hukum (di PTUN) ini supaya kami (Asphija) juga paham aturan yang benar dan tidak,” ujar dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo