Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai kontrak selama libur natal dan tahun baru. Larangan cuti itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat edaran nomor 83 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 serta sistem kerja ASN menjelang libur natal dan tahun baru 2021 itu ditandatangani pejabat sementara Sekretaris Daerah DKI Sri Hariyati pada 17 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama untuk natal hanya dibolehkan pada Kamis, 24 Desember 2020, sedangkan cuti bersama pada malam tahun baru Kamis, 31 Desember 2020 tidak boleh diambil. Cuti bersama pada 31 Desember mendatang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri kemarin.
Surat edaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah agar melaksanakan pengendalian dan pencegahan Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 dengan menetapkan kebijakan penundaan pelaksanaan cuti tahunan ASN DKI.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan ASN DKI maupun pegawai kontrak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi selama akhir tahun ini.
Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Pemangkasan Cuti Bersama Efektif Kurangi Kasus Covid-19
"Pengaturan teknis Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilaksanakan menurut ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 53/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipi!t Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif," demikian bunyi poin ketiga surat edaran larangan cuti ini.