Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

ASN Nekat Cuti Saat Libur Nataru, Ini Ancaman Keras Kepala BKN

Kepala BKN Bima Haria meminta ASN bersabar dan tak euforia dengan berbondong-bondong ke suatu tempat pada akhir tahun atau saat Libur Nataru.

28 November 2021 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kebun binatang Gembira LOka atau GL Zoo masih menjadi daya tarik wisatawan saat liburan Nataru. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut aparatur sipil negara atau ASN yang menulari Covid-19 sepulang cuti Libur Nataru ke luar kota telah melakukan pelanggaran berat.

"Karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya seusai menjadi narasumber pelatihan dasar calon PNS di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 27 November 2021.

Dia menegaskan bahwa ASN wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru. Jika nekat cuti dan bepergian ke luar kota, ASN akan dijatuhi sanksi.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat."  

Bima Haria meminta ASN bersabar dan tak euforia dengan berbondong-bondong ke suatu tempat pada akhir tahun. Dia menyarankan mereka tetap tinggal di rumah.

Dia mengingatkan ada aturan cuti akhir tahun bagi ASN yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SE Tjahjo itu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SE Menteri PANRB Nomor 26/2021 mengatur pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Mereka dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru baik sebelum maupun sesudah. Itu artinya dilarang cuti sejak 20 Desember 2021.

EKO ARI | ANTARA | JOBPIE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus