Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Terima 67 Ribu Orang yang Mengajukan Surat Izin Keluar Masuk

DKI terima 67 ribu orang yang mengajukan surat izin keluar masuk.

21 Mei 2020 | 04.25 WIB

Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)
Perbesar
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, mencatat sebanyak 67.001 orang telah mengakses surat izin keluar masuk (SIKM) sejak Jumat, 15 Mei lalu hingga 20 Mei 2020. Dari jumlah tersebut pemerintah hanya memberikan SIKM kepada 1.748 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per hari ini sehingga kami masih terus melakukan penelitian administrasi
dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan itu," kata Kepala Penanaman Modal DKI Benni Aguscandra melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Benni menuturkan waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin atau penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika syarat valid dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM selama satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan. Namun jika penjamin tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan atau ditolak," terang Benni.

Benni menjelaskan permohonan yang ditolak disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. "Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19” ujar Benni.

Sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak.

Selain itu, surat izin diberikan bagi pekerja yang termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Benni memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta” tutur Benni.

 

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus