Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Larangan Mudik, KAI Batalkan 231 Tiket Penumpang Tak Punya Surat Izin Bepergian

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan tiket 231 penumpang di hari pertama larangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021.

6 Mei 2021 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan tiket 231 penumpang di hari pertama larangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021. Para penumpang tidak membawa surat izin perjalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang bersangkutan tidak kami izinkan untuk berangkat dan tiketnya dibatalkan,” kata Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi pada Kamis, 6 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Selama kebijakan berlangsung, masyarakat dilarang bepergian untuk tujuan mudik.

Masyarakat yang boleh bepergian adalah mereka yang memiliki kepentingan khusus,  seperti pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, keluarga yang akan melakukan kunjungan duka, ibu hamil, serta orang-orang yang membutuhkan layanan medis. Kelompok yang dikecualikan ini pun wajib mengantongi dokumen tertentu, seperti surat-izin keluar masuk atau SIKM khusus rute Jakarta dan surat tugas.

Pada hari pertama larangan mudik, penumpang kereta jarak jauh melorot tajam tinggal 8 persen dari rata-rata jumlah penumpang harian. Angka itu dihimpun dari jumlah tiket kereta api yang terjual hingga Kamis siang, 6 Mei 2021, pukul 13.30 WIB.

“Tiket kereta terjual 8 persen dari rata-rata volume kereta jarak jauh di April yang sebesar 33.882 penumpang per hari,” ujar.

Joni menyebut penurunan jumlah penumpang juga berdampak pada total kereta api yang beroperasi. Saat larangan mudik, KAI hanya mengoperasikan 19 kereta jarak jauh dan 16 kereta lokal.

Kereta jarak jauh komersial yang tetap melayani penumpang adalah KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi PP), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng PP), Gajayana (Gambir - Malang PP), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng PP), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan PP).

Sedangkan kereta jarak jauh bersubsidi yang tetap beroperasi ialah  ke \ KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan. Adapun 16 KA lokal yang beroperasi meliputi KA Cibatuan, Lokal Bandung Raya, Penataran, Tumapel, Dhoho, Siliwangi, Pandan Wangi, Siantar Ekspres, Sibinuang, Srilelawangsa, Kedung Sepur, Jenggala, Bathara Kresna, Cut Meutia, Lembah Anai, dan Minangkabau Ekspres.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus