Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta membatalkan rencana pembangunan sepuluh instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Padahal, IPAL komunal sangat diperlukan ketika air tanah di Ibu Kota kian tercemar oleh detergen dan bakteri E. coli yang bersumber dari limbah rumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih, dan Air Limbah, Eko Gumelar, menuturkan anggaran pembangunan IPAL komunal dibatalkan karena waktu pengerjaannya tidak cukup. Dinas Sumber Daya Air telah membuka dua kali lelang, tapi tak ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. "Akhirnya kami usulkan untuk dimatikan anggarannya karena keterbatasan waktu," ujarnya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air berencana membangun IPAL komunal di sepuluh lokasi dengan anggaran dan waktu pengerjaan dalam tahun tunggal. Tiap IPAL komunal ditargetkan mengolah limbah rumah tangga hingga 80 meter kubik per hari.
Pembatalan IPAL komunal, menurut Eko, hanya sementara. Dinas Sumber Daya Air akan mempercepat lelang setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2019 rampung. "Kami upayakan lelangnya lebih cepat," ujar dia.
Selanjutnya, kata Eko, IPAL komunal akan dibangun di sepuluh lokasi di sekitar waduk di Ibu Kota. Dinas juga akan membuatkan saluran gendong yang memisahkan air hujan dan limbah. Dengan begitu, air limbah rumah tangga akan masuk ke saluran tersendiri dan bisa diolah di IPAL komunal.
Air limbah rumah tangga yang telah diolah, Eko menambahkan, akan dialirkan ke waduk. Selama ini, limbah rumah tangga langsung mengalir ke waduk dan mencemari air tanah. "Pasti mencemari air tanah, karena limbah tidak diolah," ujar dia.
Eko menambahkan, setiap IPAL komunal kelak akan mengolah limbah dari 250 rumah tangga. Kapasitas itu lebih besar dari rencana IPAL komunal sebelumnya yang hanya mengolah limbah domestik dari 150 keluarga.
Di luar IPAL komunal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemerintah DKI berencana membangun sistem pengelolaan air limbah terpadu di 15 zona. Saat ini, baru ada satu instalasi pengelolaan limbah terpadu yang beroperasi di zona 0, yakni di Waduk Setiabudi, Jakarta Selatan. IPAL Setiabudi hanya bisa mengolah sekitar 42 ribu meter kubik limbah per hari, sekitar 3 persen dari volume total air limbah di Ibu Kota. GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo