Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Semua bukti yang mereka ajukan dianggap tidak cukup membuktikan adanya kecurangan pada saat pemilihan.
Putusan itu final dan mengikat, tak ada kesempatan melakukan banding. Walhasil, Jokowi sah menjadi presiden dan Jusuf Kalla wakil presiden 2014-2019.
GUGATAN
1. Membatalkan Kemenangan Jokowi-JK
Pembatalan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilu Presiden 2014 dan tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih Pemilu Presiden 2014.
Tuduhan:
2. Pemungutan Suara Ulang
Di Jawa Timur (Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi), Jawa Tengah, Sumatera Utara (Nias Selatan), Maluku Utara (Halmahera Timur), DKI Jakarta, Bali, Papua, Papua Barat
Tuduhan:
3. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih
Dengan perolehan suara:
1. Prabowo-Hatta: 67.139.153 suara (50,25%)
2. Jokowi-JK: 66.435.124 suara (49,74%)
Selisih suara: 704.029
Tuduhan:
PUTUSAN
Menolak seluruh gugatan
Pertimbangan:
KESIMPULAN
Mahkamah Konstitusi mengukuhkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden 2014 oleh KPU
1. Prabowo-Hatta : 62.576.444 suara (46,85%)
2. Jokowi-JK : 70.997.833 (53,15%)
Selisih suara : 8.421.389
Rusman Paraqbueq
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo