Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dok... Dok.... Dok...: Sah

25 Agustus 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Semua bukti yang mereka ajukan dianggap tidak cukup membuktikan adanya kecurangan pada saat pemilihan.

Putusan itu final dan mengikat, tak ada kesempatan melakukan banding. Walhasil, Jokowi sah menjadi presiden dan Jusuf Kalla wakil presiden 2014-2019.

GUGATAN

1. Membatalkan Kemenangan Jokowi-JK
Pembatalan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilu Presiden 2014 dan tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih Pemilu Presiden 2014.

Tuduhan:

  • Penetapan KPU dilakukan secara tidak benar dan melanggar hukum
  • Terjadi penggelembungan 1,5 juta suara Jokowi-JK dan pengurangan 1,2 juta suara Prabowo-Hatta di 155 ribu tempat pemungutan suara
  • Terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif
  • Ada mobilisasi pemilih lewat daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan, politik uang, pencoblosan massal oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan pemilih mencoblos lebih dari sekali

    2. Pemungutan Suara Ulang
    Di Jawa Timur (Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi), Jawa Tengah, Sumatera Utara (Nias Selatan), Maluku Utara (Halmahera Timur), DKI Jakarta, Bali, Papua, Papua Barat

    Tuduhan:

  • Penyelenggara pemilu sengaja mengubah hasil penghitungan suara dari TPS sampai KPU
  • KPU tidak melaksanakan rekomendasi pengawas pemilu
  • Penyalahgunaan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan

    3. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih

    Dengan perolehan suara:
    1. Prabowo-Hatta: 67.139.153 suara (50,25%)
    2. Jokowi-JK: 66.435.124 suara (49,74%)
    Selisih suara: 704.029

    Tuduhan:

  • Ada pengurangan suara Prabowo-Hatta dan penggelembungan suara untuk Jokowi-JK
  • Terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif

    PUTUSAN
    Menolak seluruh gugatan

    Pertimbangan:

  • Prabowo-Hatta tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tingkat dan lokasi kesalahan penghitungan suara
  • Tidak terbukti adanya pengurangan suara Prabowo-Hatta dan penambahan suara untuk Jokowi-JK
  • Tidak terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif
  • Menghormati pemberian suara sistem noken atau aklamasi di Papua
  • Kalaupun dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS, tetap tidak mengubah kemenangan Jokowi-JK
  • Tak ada bukti yang meyakinkan adanya mobilisasi pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan untuk memilih Jokowi-JK
  • Tuduhan politik uang tidak terbukti

    KESIMPULAN
    Mahkamah Konstitusi mengukuhkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden 2014 oleh KPU
    1. Prabowo-Hatta : 62.576.444 suara (46,85%)
    2. Jokowi-JK : 70.997.833 (53,15%)
    Selisih suara : 8.421.389

    Rusman Paraqbueq

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus