Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rencana Baru Koalisi Sang Jenderal

Kalah di Mahkamah Konstitusi, kubu Prabowo-Hatta ingin menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Berusaha menguasai kursi kepala daerah dengan membongkar aturan.

25 Agustus 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LEWAT televisi di lantai 26 Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Prabowo Subianto menyimak majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa pemilihan presiden. Di griya tawang tersebut pada Kamis pekan lalu, ia ditemani Hatta Rajasa-pasangannya dalam pemilihan-dan elite partai penyokong. Ada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.

Para sekretaris jenderal serta pejabat teras partai juga memantau persidangan dari hotel di jantung Ibu Kota itu. Dua politikus senior, Akbar Tandjung dan Amien Rais, ada juga di sana. Di televisi, majelis memutuskan membacakan intisari putusan. Dari 4.390 halaman, yang didaras hanya 261 lembar.

Akbar Tandjung, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar, menyatakan ada ketegangan di lantai tersebut selama Prabowo dan timnya menonton pembacaan putusan. "Ada suasana yang agak keras, tapi saya tak mau mendetailkan," ujarnya Jumat pekan lalu. Seorang peserta pertemuan menceritakan lebih rinci apa yang terjadi di sana sepanjang Kamis siang hingga malam.

Putusan mulai dibacakan pada pukul 14.00. Tanda-tanda kekalahan Prabowo sudah terasa satu jam kemudian. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di tempat terpisah siang itu menolak sebagian besar pengaduan kubu Prabowo-Hatta. Pasangan nomor urut satu ini melaporkan semua anggota Komisi Pemilihan Umum dengan tuduhan berpihak pada rival mereka, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penolakan Dewan Kehormatan merupakan sinyal bahwa laporan serupa ke Mahkamah bakal ditolak.

Hatta Rajasa kemudian mengusulkan mereka menyiapkan pidato untuk menyikapi putusan Mahkamah. Isinya, antara lain, menerima putusan bila Mahkamah menolak gugatan mereka sekaligus mengukuhkan kemenangan Jokowi-JK.

Ketika draf pidato itu dibaca Prabowo, ia langsung tak sreg. "Kalian berkhianat? Dapat apa dari Jokowi?" katanya dengan suara tinggi, ditirukan peserta pertemuan. Awalnya tak ada yang menukas Prabowo. Ketua Dewan Pembina Gerindra itu kemudian ngeloyor meninggalkan ruangan. Ia kembali ke ruangan beberapa saat kemudian, seraya tetap bersungut-sungut menolak putusan Mahkamah.

Kali ini, Hatta menyanggah Prabowo. "Mau sampai kapan begini terus?" ujar Hatta. Dia mengatakan putusan Mahkamah bersifat "final dan mengikat". Bila gugatan mereka ditolak, Jokowi tetap akan dilantik sebagai presiden. "Pak Ical kan pernah di pemerintahan, pasti tahu juga soal ini," katanya, merujuk ke Aburizal Bakrie, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat kabinet Susilo Bambang Yudhoyono.

Prabowo tak lekas menerima. Tensi justru kian tinggi karena ada selentingan bahwa pendukung Prabowo-Hatta bernama Syafruddin, yang berunjuk rasa di bundaran patung Arjuna Wijaya, di simpang kantor Bank Indonesia dan Indosat, meninggal di rumah sakit setelah bentrok dengan polisi. Ada yang menyarankan mereka tak langsung mempercayai isu itu. Setelah dicek ke tiap rumah sakit di Jakarta, berita tersebut isapan jempol belaka.

Sejak sekitar pukul 15.00 itu, ketua partai koalisi bergantian "menjinakkan" Prabowo. Pada intinya, mereka menjelaskan bahwa putusan Mahkamah mesti diterima walau tetap harus dikritik. "Semua menyampaikan usul yang mengarah pada menerima putusan," ujar Akbar Tandjung membenarkan. "Tapi MK harus memperhatikan keadilan."

Prabowo terus dibujuk, sementara rancangan pidato yang tadinya cuma satu halaman direvisi menjadi tiga halaman. Sekitar pukul 20.00, Prabowo menjadi orang yang terakhir membubuhkan tanda tangan pada pidato itu. Walau demikian, ia enggan muncul di depan pers untuk membacakan pidato. Sejam sebelumnya, Mahkamah selesai membacakan putusan yang menolak seluruh gugatan Prabowo.

Karena Prabowo tak mau menampakkan diri, para pemimpin partai, termasuk Hatta Rajasa, sepakat tak menghadiri pembacaan sikap. Mereka mendelegasikan urusan ke para sekretaris jenderal. Selanjutnya, para sekretaris jenderal menunjuk politikus Golkar, Tantowi Yahya, membacakan sikap Koalisi Merah Putih-koalisi partai pendukung Prabowo-Hatta.

Ihwal pertimbangannya menerima putusan Mahkamah, Hatta hanya menjawab singkat begitu keluar dari hotel. "Tadi sudah disampaikan dalam konferensi pers. Itu sudah cukup, ya. Saya tidak usah memberi tanggapan lagi," katanya kepada wartawan. Prabowo pun hanya menjawab pendek ketika ditanyai hal serupa. "Tim hukum akan melakukan kajian," ujarnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat sepulang dari Grand Hyatt.

Orang dekat Prabowo, yang juga politikus Gerindra, Andre Rosiade, menyanggah kabar bahwa suasana sempat memanas lantaran Prabowo murka. "Saya hadir di situ. Tak ada marah-marah. Suasana tenang, bahkan Pak Prabowo ketawa-ketawa," katanya.

+++

KOMISI Pemilihan Umum pada 22 Juli lalu menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden. Jokowi-JK memperoleh 70,99 juta suara, unggul 8,42 juta suara dari Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang menjaring 62,57 juta pemilih. Prabowo lalu menggugat kemenangan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam hitungan Prabowo, ia dipilih 67,13 juta orang, sedangkan Jokowi 66,45 juta-terpaut sekitar 700 ribu suara.

Dalam gugatannya, Prabowo mengklaim terjadi kecurangan di 55 ribu tempat pemungutan suara, dengan jumlah pemilih 22,5 juta. Prabowo juga menuduh sebanyak 1,59 juta suara pemilih di Papua tidak sah karena tidak ada pemungutan pada 9 Juli. Total ada sekitar 24,1 juta surat suara yang dipersoalkan.

Tim Prabowo menyebutkan nama di daftar pemilih khusus tambahan membeludak jumlahnya karena dimobilisasi untuk memilih Jokowi. Prabowo pun mengatakan komisi pemilihan umum daerah tak melaksanakan rekomendasi pengawas pemilihan umum. Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Jawa Tengah disebut mengarahkan bawahannya agar merapat ke calon nomor urut dua. Tak ketinggalan, disebutkan dugaan penggunaan politik uang oleh kubu Jokowi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

Setelah bersidang secara maraton, pada Kamis pekan lalu, hakim Mahkamah menolak seluruh gugatan Prabowo. Kebanyakan dalil dalam tuntutan tak disertai bukti yang terang. Contohnya soal klaim Prabowo unggul dengan 67,13 juta suara, sementara Jokowi 66,45 juta. Menurut hakim, angka itu tak diuraikan asal-usulnya, muncul begitu saja dalam gugatan. Tak disebutkan dari tempat pemungutan suara mana saja hingga ada jumlah itu.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, tak ada perdebatan berarti dalam rapat permusyawaratan hakim sepanjang Rabu pekan lalu. Di akhir musyawarah, sembilan hakim bulat mementahkan tuntutan Prabowo. Bila ada perbedaan pendapat mencolok di antara hakim, kata Hamdan, pasti dimuat di dalam putusan.

Mepetnya waktu dan menumpuknya dokumen membuat Mahkamah tak memeriksa seluruh bukti yang disodorkan, tapi mengecek kasus yang hanya disebut dengan jelas dalam gugatan. "Tidak mungkin membuka semua lembar bukti yang kebanyakan formulir C1," ujar Hamdan. "Bisa dibayangkan bukti C1 seluruh Indonesia, berapa truk banyaknya?" Formulir C1 adalah dokumen yang merekam penghitungan di tempat pemungutan suara.

Pengecekan bukti dibantu lebih dari seratus pegawai Mahkamah. Setiap provinsi rata-rata ditangani enam anggota staf Mahkamah. Selain mereka, ada dua peneliti khusus yang bertugas memilah dan memeriksa dokumen. Yang ini tak pernah jauh dari para hakim. "Mereka melekat dan selalu ada di ruangan kami," kata Hamdan.

Kini, setelah Mahkamah mementahkan tuntutan, Hamdan menyarankan Prabowo-Hatta legawa. "Tak ada pilihan lain," ujarnya. "Mereka harus menerima."

+++

BAGI Koalisi Merah Putih, menerima bukan berarti memadamkan "rivalitas". Dalam pidato yang dibacakan Tantowi Yahya, mereka menyatakan akan tetap bersekutu "mengkritisi" kebijakan kabinet Jokowi. Aliansi akan dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi hingga kabupaten dan kota. "DPR dan DPRD akan mengawasi pemerintahan dengan kekuatan penyeimbang," kata Tantowi.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Koalisi mengincar kursi Ketua DPR. Dalam undang-undang yang baru, pemimpin DPR dan ketua komisi dipilih anggota parlemen. Pemenang pemilihan umum tak otomatis menduduki kursi tersebut. Gabungan Golkar, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN menghasilkan 292 kursi-lebih dari separuh kursi di parlemen-berpeluang besar merebut kursi pemimpin Dewan.

Menurut Andre Rosiade, mereka sudah lama sepakat menyorongkan wakil Golkar sebagai ketua parlemen. Alasannya sederhana. Calon presiden dan wakil presiden berasal dari Gerindra dan Partai Amanat Nasional. Ketua DPR menjadi jatah Golkar karena suaranya paling banyak di antara partai penyokong Prabowo-Hatta. Partai lain kebagian empat posisi Wakil Ketua DPR.

Menurut politikus Gerindra yang lain, salah satu kursi diproyeksikan untuk Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Wakil dari Gerindra juga berpeluang menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat bila Partai Demokrat menyeberang ke blok aliansi yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-penyokong utama Jokowi-JK. Tadinya, Demokrat ditawari jabatan Ketua MPR asalkan ikut Koalisi Merah Putih.

Upaya mengegolkan itu makin tebal setelah keluar putusan Mahkamah. "Tak apa-apa presidennya Jokowi, tapi DPR kita sapu bersih," demikian pembicaraan di antara politikus anggota Koalisi. Selain mengincar satu kursi Ketua DPR dan empat wakil, mereka membidik semua kursi ketua komisi dan wakilnya. Dari sebelas komisi di Dewan seperti sekarang, Gerindra diberi jatah tiga komisi. Golkar, PPP, PKS, dan PAN masing-masing dua komisi.

Mulus atau tidaknya rencana tersebut baru ketahuan setelah 2 Oktober nanti. Sehari sebelumnya, anggota legislatif 2014-2019 terpilih bakal dilantik. Pemilihan pemimpin Dewan dan alat serta kelengkapannya dilaksanakan keesokan harinya.

Yang paling dekat justru upaya merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang akan dibahas pada September depan, sebelum Dewan periode 2009-2014 bubar. Dibahas di panitia khusus, rancangan tak akan lama-lama dibahas. Menurut seorang penyokong Koalisi, draf segera dibawa ke rapat paripurna dan disahkan lewat voting.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. Dalam aturan sekarang, gubernur, wali kota, dan bupati dipilih langsung oleh rakyat. Koalisi Merah Putih ingin kepala daerah kembali dipilih DPRD seperti di masa lampau. Mereka sudah berhitung, gabungan kursi partai pengusung Prabowo-Hatta di sebagian besar DPRD bakal mayoritas. Bila dipilih oleh Dewan, banyak kepala daerah berasal dari partai mereka.

Di sini muncul lagi ungkapan di antara pengusung Prabowo: "Tak apa-apa presidennya Jokowi, tapi kepala daerahnya kita semua." Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung, yang kerap menghadiri rapat Koalisi Merah Putih, mengatakan tak pernah mendengar rencana tersebut.

Laporan ke pengadilan tata usaha negara dan pembentukan panitia khusus pemilihan presiden di DPR bukan lagi pilihan. Menurut seorang anggota tim hukum Prabowo, menang di pengadilan tata usaha negara pun tak akan membatalkan pelantikan Jokowi. Sedangkan panitia khusus pemilihan presiden dinilai tak banyak membawa manfaat karena akan makin membuat orang antipati terhadap Prabowo-Hatta.

Ditanyai wartawan soal ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada Kamis malam pekan lalu, Prabowo tak bergelora sebagaimana sebelumnya-ketika sesumbar akan menempuh segala langkah hukum. "Kita lihat bagaimana nanti," ujarnya.

Anton Septian, Elik Susanto, Rusman Paraqbueq, Wayan Agus Purnomo, Ridho Jun Prasetyo, Indra Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus