Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPRD DKI Bakal Lakukan Uji Kelayakan Calon Wali Kota Jakarta Pusat

DPRD DKI akan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

3 Desember 2020 | 14.20 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 17 Maret 2020 Tempo/Taufiq Siddiq
Perbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 17 Maret 2020 Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI akan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Nama Dhany Sukma telah diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk jadi Wali Kota Jakarta Pusat kepada DPRD DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengatakan surat pemberitahuan Anies ia terima pada Selasa, 1 Desember 2020. "Baru kemarin. Namanya Dhany Sukma," ujar Pras dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.

Pras menjelaskan yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Dhany adalah Komisi A yang membawahi bidang pemerintahan.

Ia mengatakan diperlukan sosok yang sebelumnya berpengalaman memimpin wilayah untuk menajdi wali kota Jakarta Pusat. Pras mengatakan hal itu mengingat ada banyak objek vital di Jakarta Pusat seperti Istana Negara, Balai Kota, dan Gedung DPRD. Selain itu wali kota juga harus memahami soal wilayah kumuh di Jakarta Pusat.

“Kalau dia enggak memimpin wilayah susah karena ini Jakarta Pusat kan strategis sekali,” ujar Pras.

Selain Komisi A, tes kepatutan dan kelayakan akan dihadiri oleh pimpinan DPRD. Meski begitu, kata Pras, uji kelayakan belum menjadi prioritas lantaran saat ini anggota dewan tengah fokus membahas anggaran.
Terlebih saat ini Anies Baswedan tengah menjalani isolasi mandiri akibat terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga belum dapat melakukan pelantikan dalam waktu dekat.

Seperti diketahui Anies sebelumnya, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Posisi Bayu digantikan oleh pejabat sementara (Plh) Irwandi. Surat pencopotan Bayu, yang digantikan oleh wakilnya ditandatangani Penanggung Jawab (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada 25 November 2020.

"(Dalam) melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," tulis surat perintah yang dikeluarkan Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74.

Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Pencopotan jabatan Bayu Meghantara diduga imbas terjadinya kerumunan massa dalam acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, pada Sabtu, 14 November lalu. Tempo telah mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir untuk meminta keterangan pencopotan tersebut, tapi belum ditanggapi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus