Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Pasar Rakyat Kota Bogor Diusulkan Bersertifikat SNI

Pasar Gunung Batu dan Blok F Pazar Kebun Kembang didaftarkan sebagai pasar rakyat bersertifikat SNI.

23 April 2021 | 09.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor- Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengusulkan dua pasar di Kota Bogor yakni Pasar Gunung Batu dan Blok F Pasar Kebun Kembang menjadi pasar rakyat bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015.

"Kami telah mendaftarkan dua pasar di Kota Bogor untuk menjadi pasar rakyat yang memiliki sertifikat SNI," kata Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakir, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis, 22 April 2021.

Menurut Muzakir, Perumda PPJ Kota Bogor telah mengisi formulir untuk pengajuan pendaftaran Pasar Gunung Batu dan Blok F Pazar Kebun Kembang sebagai pasar rakyat bersertifikat SNI.

"Tim survei dari BSN (Badan Standardisasi Nasional) telah meninjau dua lokasi pasar yang kami usulkan," kata .

Setelah mengisi formulir dengan menjawab banyak pertanyaan dan setelah tim survei melakukan peninjauan lapangan di lokasi pasar yang diusulkan, menurut Muzakir, tim SNI menyatakan akan melakukan verifikasi administratif dan kajian dari hasil survei lapangan. "Hasilnya akan disampaikan oleh Tim SNI," katanya.

Muzakir menjelaskan Perumda PPJ mengusulkan Pasar Gunung Batu dan Blok F Pasar Kebun Kembang dengan pertimbangan memiliki fasilitas cukup lengkap dan tata kelola yang baik, sehingga menjadikan dua pasar itu sebagai rujukan untuk meraih sertifikat SNI.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto  mengatakan sampai akhir 2020, ada sebanyak 46 pasar rakyat yang mendapatkan sertifikat SNI. "22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan," kata di Bogor, pada 22 Desember 2020.

Menteri Perdagangan juga telah menyerahkan sertifikat SNI Pasar Rakyat antara lain untuk Pasar Cipanas di Kabupaten Cianjur Jawa dan Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Jawa Barat. Sebelumnya, pasar di Kota Cirebon dan di Kota Depok juga telah mendapat sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

Menurut dia, penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran COVID-19.

Penilaian dilakukan dengan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus