Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi sampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami warga bernama Tian, 27 tahun, di Samsat Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jum'at, 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan terduga pelanggar sudah ditangani secara prosedur yang berlaku secara profesional.
"Terduga pelanggar telah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran", katanya.
Dia menyampaikan telah menugaskan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dalam upaya antisipasi untuk kejadian berulang.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran oleh anggotanya dengan bukti yang jelas. "Silahkan laporkan jika ada pelanggaran baik itu ke tempat-temapt pelayanan, provos atau ke 110", ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian, melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.
Setelah video Tian viral, Tian mengaku didatangi polisi di rumahnya yang meminta agar konten terkait pungli dihapus dari TikTok tanpa membawa surat perintah resmi. Tian kemudian dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024, yang menjamin bahwa Tian dan keluarganya akan aman dari ancaman polisi yang mendatangi rumahnya.