Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Duit Kado Anak Menteri

16 Mei 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DANA taktis belakangan ini menjadi istilah yang populer. Meski bukan frase yang baru, adalah Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin yang mempopulerkannya kembali. Dia mengaku, KPU mempunyai dana taktis yang diperoleh dari sumbangan perusahaan pemenang tender pengadaan logistik pemilu. "Jumlahnya Rp 20 miliar dan semua anggota KPU kebagian" katanya.

Menurut bekas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmadja, dana taktis bukanlah pos duit yang dikucurkan oleh rekanan. Sepanjang pengalaman menjadi menteri, kata Sarwono, dana taktis itu diambil dari anggaran resmi yang dikeluarkan oleh Biro Keuangan Sekretariat Negara.

"Jadi, dana taktis KPU itu salah kaprah," kata Sarwono.

Dana itu merupakan bantuan presiden, dikeluarkan melalui instruksi presiden, kepada setiap menteri untuk keperluan mendesak dan kepentingan di luar departemen. Bantuan menteri kepada partai politik yang sedang berkongres, misalnya, diambil dari pos ini. Juga biaya menginap atau uang saku ketika bepergian. Setiap pengeluaran itu dilaporkan dalam sebuah pos khusus.

Pengalaman serupa diungkapkan oleh Ryaas Rasyid. Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah itu, setiap menteri mendapat jatah dana taktis yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Uang itu diberikan melalui Departemen Keuangan, biasanya masuk dalam kategori bantuan presiden. "Filosofinya, dana ini untuk menjaga image seorang menteri," katanya. Uang yang dipakai menteri menyumbang tempat ibadah atau organisasi kemasyarakatan, kata Ryaas, biasanya dirogoh dari pos itu. Kendati uang itu diperuntukkan bagi menteri, penggunaannya biasanya sepengetahuan sekjen departemen.

Besarnya dana taktis yang diterima menteri bervariasi. Jumlah yang diterima menteri yang memimpin departemen jauh lebih besar dibandingkan dengan menteri negara. "Waktu Menteri Dalam Negeri dijabat Pak Syarwan Hamid, dana taktis yang diterima besarnya Rp 2 miliar per tahun," kata Ryaas. Uang itu dikucurkan tiap tiga bulan sekali melalui rekening Biro Keuangan Departemen.

Ketika Ryaas menjadi Menteri Negara Otonomi Daerah, dana taktis yang diterimanya jauh lebih kecil. "Kami hanya mendapat Rp 120 juta per tahun," katanya, "Itu pun saya bagi-bagikan kepada pejabat eselon I menjelang saya diganti." Meski tidak diatur, biasanya dana itu "wajib" dihabiskan dalam tahun anggaran berjalan.

Kendati berasal dari anggaran negara, kata Ryaas, pertanggungjawaban dana taktis itu lebih longgar. "Hanya dengan kuitansi dan bon saja sudah cukup," katanya. Bagaimana dengan pemeriksa anggaran? Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang memeriksa duit itu, sudah mafhum bahwa ini pos khusus.

Dana taktis bukan monopoli para menteri. Menurut Sarwono, pejabat setingkat direktur pun mendapat jatah dana tersebut. Direktur di jajaran badan usaha milik negara juga mempunyai pos khusus semacam itu. PT Jamsostek, misalnya, menyediakan dana bagi jajaran direksi yang disebut sebagai dana representasi gabungan. Dana itu resmi tercatat dalam anggaran perusahaan.

Pada tahun 2003, dana representasi gabungan direksi PT Jamsostek mencapai Rp 1,7 miliar setahun. Sedikit berbeda dengan pejabat pemerintah, penggunaan dana itu harus sepengetahuan dan disetujui semua direksi. Menurut seorang mantan Direktur PT Jamsostek, dana itu antara lain bisa dipakai, misalnya, untuk membelikan kado perkawinan anak seorang menteri. "Saya belum tahu apakah dana representasi gabungan itu masih ada sekarang," kata Kepala Biro Humas PT Jamsostek, Rizani Usman.

Johan Budi S.P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus