Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana memprotes penangkapan mantan Sekrestaris FPI, Munarman oleh anggota Densus 88 Antiteror. Menurut dia, Munarman diperlakukan tak layak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat,
direndahkan marwah dan wibawanya," kata Eggi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Eggi, Densus 88 telah melanggar azas praduga tidak bersalah, azas persamaan di muka hukum, azas kepastian, azas keadilan serta tidak imparsial karena menangkap Munarman. Menurut dia, Munarman adalah advokat yang sedang menjalankan tugasnya, yaitu mendampingi mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
"Tindakan penangkapan tidak diperlukan karena Munarman tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti, apalagi hendak melarikan diri," kata Eggi.
Eggi Sudjana menilai, penyidikan kasus terorisme secara umum wajib berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Selain itu, kata dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan adanya penangkapan pada seorang yang diduga melakukan tindak terorisme.
"Densus 88 tak perlu selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan penyidikan Undang-undang Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan," kata Eggi tentang penahanan Munarman.