Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga eks Kampung Bayam, Aprilia Lisa Tengker mengatakan kliennya telah menjalani 4 kali persidangan gugatan di PTUN terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo sebelum akhirnya gugatan itu dicabut sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu masih sidang ke-4 itu juga baru proses pemeriksaan pendahuluan belum masuk ke pokok perkara. Belum masuk sidang utamanya," kata April saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
April mengatakan tepat pada sidang ke empat, Majelis Hakim memberikan nasihat untuk melengkapi formil gugatan yang pada akhirnya membuat pihaknya sepakat untuk mencabut dulu untuk melengkapinya.
"Nasehat yang diberikan banyak yang baik dan membantu kami melihat kasus ini secara lebih utuh. Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan," ujarnya.
Menurut April, Majelis Hakim juga memberikan nasihat kepada kuasa hukum Pemrov dan Jakpro untuk penyelesaian.
"Jadi sebenarnya di sidang Majelis Hakim sempat memberikan nasihat juga ke Jakpro dan Pemrov 'ya ini kalau bisa diselesaikan baik itu silakan' karena itu ada tanggung jawab juga kan dari pihak pemerintah," tuturnya.
Tapi, kata April selama proses gugatan itu berlangsung tidak ada undangan audiensi dari Pemrov DKI atau Jakpro.
"Jangan-jangan belum ada niat melakukan program pemindahan warga ke Kampung Susun kali ya,"ucapnya.
Warga Kampung Bayam tuntut Pemprov DKI menjalan Keputusan Gubernur DKI
Eks warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya menggugat Pemprov DKI yang tak kunjung memberikan mereka hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.
Warga menuntut tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam bagi mereka, seperti termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.
Pengacara dari LBH Jakarta, Aprilia Lisa Tengker, selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan sudah seminggu yang lalu. "Selasa pekan lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2023.
Tidak ada negosiasi dengan Pemprov DKI dan Jakpro
Dia menjelaskan pencabutan itu bukan karena sudah ada negosiasi antara warga Kampung Bayam, Pemprov DKI, dan PT Jakpro, melainkan diminta majelis hakim untuk melengkapi substansi formil gugatan.
"Jadi bukan karena (ada) negosiasi. Sampai sekarang kami enggak bernegosiasi sama mereka dan keputusan pencabutan, kesepakatan dari para penggugat melihat masukan dari hakim dari formil gugatan sebenarnya," tuturnya.
Aprilia menyetujui nasihat majelis hakim yang memintanya untuk melengkapi substansi gugatan.
"Saya dan teman-teman penggugat yang hadir di sidang, ya, sudah kayaknya memang kalau dilihat gugatannya perlu diperbaiki, deh, itu, karena bacaan kami peluangnya kurang," ucapnya.
Ia menjelaskan beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni soal obyek dan jangka waktu yang menjadi permasalahan. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan warga Kampung Bayam ke PTUN. Meski nanti proses hukum akan diulang dari awal.