Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Eksekusi Kandas Putusan In Kracht

5 Mei 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Susno Duadji bukan satu-satunya contoh putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sulit dieksekusi. Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika, lembaganya juga banyak menerima aduan masyarakat berkaitan dengan putusan Mahkamah yang tak bisa dieksekusi, baik pidana maupun perdata. "Aduan paling banyak dua jenis: putusan Mahkamah tidak bisa dieksekusi atau jaksanya tidak mau mengeksekusi," katanya. Itulah, ujar dia, yang antara lain membuat komisinya, pada Maret 2012, membentuk Panitia Kerja Putus­an Mahkamah Agung Bermasalah. Pakar hukum pidana Andi Hamzah menunjuk penyebab lain. "Bukan jaksa atau hakim yang salah, tapi orangnya banyak alasan dan beking untuk kabur," ujarnya.

Berikut ini sejumlah kasus hukum yang tak dapat dieksekusi.

Yang kabur

Djoko Tjandra

  • Korupsi cessie Bank Bali
  • Kerugian negara: Rp 546,46 miliar

    Terpidana kasus cessie Bank Bali ini kabur dari Indonesia pada 10 Januari 1999, sehari sebelum Mahkamah Agung memvonisnya dua tahun penjara. Diduga ia sudah mengetahui "bocoran" putusan perkaranya. Djoko Tjandra kabur dengan pesawat carteran ke Papua Nugini. Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko hukuman satu setengah tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Kini, menggunakan paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan, Djoko dikabarkan tinggal di Singapura.

    Perjalanan Putusan

  • 28 Agustus 2000: Pengadilan Jakarta Selatan membebaskan Djoko. Kejaksaan meminta kasasi.
  • 26 Juni 2001: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kejaksaan. Kejaksaan meminta peninjauan kembali.
  • 11 Juni 2009: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali kejaksaan. Djoko dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta, sementara uangnya di bank Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

    Adelin Lis

    Pencurian kayu, perusakan hutan, dan pencucian uang

    Direktur Utama PT Keang Nam Development Indonesia dan Direktur Utama PT Rimba Mujur Mahkota ini ditangkap pada pertengahan September 2006 di tempat persembunyiannya di Beijing. Ia dituduh melakukan pencurian kayu di Kabupaten Mandailing Natal. Jaksa juga mendakwanya melakukan kejahatan pencucian uang. Mahkamah Agung memvonis Adelin sepuluh tahun penjara. Vonis itu sia-sia karena Adelin keburu kabur ke luar negeri. Diduga kini ia di Singapura atau Hong Kong.

    Perjalanan Putusan

  • 5 Januari 2007: Pengadilan Negeri Medan menolak tuntutan jaksa dan menganggap Adelin hanya melakukan kesalahan administrasi. Jaksa meminta kasasi.
  • 31 Juli 2008: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan memvonis Adelin sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.

    Theddy Tengko,

  • Bupati Kepulauan Aru,
  • Korupsi dana APBD Aru 2006-2007
  • Kerugian negara: Rp 42,5 miliar

    Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pada 12 Desember 2012, tim kejaksaan menangkap Theddy di sebuah restoran di Jakarta. Sempat diinapkan di kantor polisi Bandar Udara Soekarno-Hatta, esoknya, dibantu sekitar 50 pengikutnya, dia kabur dengan pesawat carteran ke Dobo, ibu kota Aru. Hingga kini, dengan status buron, ia tetap menjadi bupati.

    Perjalanan Kasus

  • 25 Oktober 2011: Pengadilan Negeri Ambon memvonis bebas Theddy.
  • 10 April 2012: Mahkamah Agung memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar.

    PERDATA

  • Rebutan Universitas Trisakti, Jakarta
  • Sengketa kepemilikan universitas swasta terkenal ini bermula ketika Thoby Mutis selaku rektor mengganti status Universitas Trisakti dengan menghapus nama Yayasan Trisakti sebagai pemilik universitas. Pihak Yayasan berang dan menggugat "pihak Rektorat". Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi nomor 821 pada 2010, menyatakan Yayasan-lah yang berhak atas universitas yang memiliki sejumlah kampus di Ibu Kota itu. Beberapa kali eksekusi gagal. Upaya eksekusi pada 19 Mei 2011 bahkan berakhir ricuh. Hingga kini, pengadilan tak bisa melakukan eksekusi.

    Aryani Kristanti

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus