Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Susno Duadji bukan satu-satunya contoh putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sulit dieksekusi. Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika, lembaganya juga banyak menerima aduan masyarakat berkaitan dengan putusan Mahkamah yang tak bisa dieksekusi, baik pidana maupun perdata. "Aduan paling banyak dua jenis: putusan Mahkamah tidak bisa dieksekusi atau jaksanya tidak mau mengeksekusi," katanya. Itulah, ujar dia, yang antara lain membuat komisinya, pada Maret 2012, membentuk Panitia Kerja PutusÂan Mahkamah Agung Bermasalah. Pakar hukum pidana Andi Hamzah menunjuk penyebab lain. "Bukan jaksa atau hakim yang salah, tapi orangnya banyak alasan dan beking untuk kabur," ujarnya.
Berikut ini sejumlah kasus hukum yang tak dapat dieksekusi.
Yang kabur
Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali ini kabur dari Indonesia pada 10 Januari 1999, sehari sebelum Mahkamah Agung memvonisnya dua tahun penjara. Diduga ia sudah mengetahui "bocoran" putusan perkaranya. Djoko Tjandra kabur dengan pesawat carteran ke Papua Nugini. Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko hukuman satu setengah tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Kini, menggunakan paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan, Djoko dikabarkan tinggal di Singapura.
Perjalanan Putusan
Adelin Lis
Pencurian kayu, perusakan hutan, dan pencucian uang
Direktur Utama PT Keang Nam Development Indonesia dan Direktur Utama PT Rimba Mujur Mahkota ini ditangkap pada pertengahan September 2006 di tempat persembunyiannya di Beijing. Ia dituduh melakukan pencurian kayu di Kabupaten Mandailing Natal. Jaksa juga mendakwanya melakukan kejahatan pencucian uang. Mahkamah Agung memvonis Adelin sepuluh tahun penjara. Vonis itu sia-sia karena Adelin keburu kabur ke luar negeri. Diduga kini ia di Singapura atau Hong Kong.
Perjalanan Putusan
Theddy Tengko,
Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pada 12 Desember 2012, tim kejaksaan menangkap Theddy di sebuah restoran di Jakarta. Sempat diinapkan di kantor polisi Bandar Udara Soekarno-Hatta, esoknya, dibantu sekitar 50 pengikutnya, dia kabur dengan pesawat carteran ke Dobo, ibu kota Aru. Hingga kini, dengan status buron, ia tetap menjadi bupati.
Perjalanan Kasus
PERDATA
Aryani Kristanti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo