Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KONTROVERSI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai kontroversi karena tanpa kajian ilmiah yang mendalam. Aturan ini membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan aturan itu akan mendorong potensi keuntungan yang besar bagi negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Saya Berani Pasang Badan"