Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Nelayan khawatir PP tentang pengelolaan sedimen laut mengancam habitat ikan.
Pendapatan ribuan nelayan menurun akibat kerusakan ekosistem laut.
Pemerintah berdalih pengisapan sedimen bertujuan menjaga ekosistem laut.
DUA dekade tak cukup untuk memulihkan kerusakan akibat pengerukan pasir laut di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Bukan cuma pesisir yang koyak, banyak pulau kecil mengalami abrasi lantaran pasir laut terus dikeruk. Amirullah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Provinsi Kepulauan Riau, mengaku resah setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Senin, 15 Mei lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Erwan Hermawan dan Yogi Eka Sahputra dari Batam berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Mengisap Endapan, Mengusik Nelayan"