Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. "Terdakwa Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat membacakan putusan, Rabu, 31 Juli 2024. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Emirsyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menilai Emirsyah terbukti menyerahkan rencana pengadaan armada Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo sebagai penasihat komersial Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR). Rencana pengadaan tersebut kemudian disampaikan kepada pabrikan Bombardier. Padahal perbuatan tersebut termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emirsyah juga terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi tanpa persetujuan dewan direksi. Ia bersekongkol dengan Soetikno untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, meskipun pesawat tersebut tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda yang berfokus pada layanan penuh.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan, dengan total mencapai USD 609,81 juta atau sekitar Rp 9,93 triliun. Sebelumnya, pada 8 Mei 2020, Emirsyah juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD 2,11 juta dalam kasus suap dan pencucian uang.
Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan eks petinggi BUMN.