Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Cegah 2 Orang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

KPK mencegah 2 orang dalam kasus korupsi Garuda Indonesia. Kasus yang pernah menyeret Emirsyah Satar ke balik jeruji.

5 Oktober 2022 | 12.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015. Pencegahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar KPK melakukan pencegahan terhadap dua orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali tak menyebutkan identitas kedua orang tersebut. Dia hanya mengatakan pencegahan dilakukan untuk waktu 6 bulan ke depan hingga Januari 2023. Waktu pencegahan itu dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.

Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus ini. Sehingga, ketika dipanggil pihak tersebut bisa kooperatif dan hadir ke hadapan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka penyidikan baru kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015. Dalam kasus ini, KPK menduga ada anggota DPR periode 2009-2014 dan pihak lainnya yang menerima suap sebesar Rp 100 miliar.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” kata Ali, Selasa, 4 Oktober 2022.

Ali mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Garuda Indonesia yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Ali mengatakan penyidikan ini bisa berhasil karena kerja sama dengan otoritas di Inggris dan Prancis.

“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia,” kata dia.

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka ketika penyidikan sudah dianggap mencukupi. Selain tersangka, kata dia, akan diumumkan pula pasal dan perbuatan yang disangkakan. Pengumuman itu, kata dia, akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan.

KPK, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini. Dia meminta para saksi untuk kooperatif saat diperiksa.

“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK,” kata dia.

Menurut Ali, modus korupsi dalam perkara ini cukup kompleks. Mengingat transaksi yang dilakukan lintas negara. Kasus ini, kata dia, diduga juga tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga korporasi, adanya aktor penting dan kerugian negara yang cukup besar.

Kasus korupsi Garuda ini, KPK sebelumnya telah menyeret Emirsyah Satar dan sejumlah orang lainnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu delapan tahun penjara. Emir dinilai terbukti menerima suap sebesar 2,1 juta dolar Singapura. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menguatkan hukuman itu. Emir juga diperintahkan untuk mengembalikan uang suap yang dia terima.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus