Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baru saja menanggalkan kursi Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober lalu, nama Budi Arie Setiadi kembali diseret-seret dalam kasus yang sedang menjerat lembaga tersebut. Kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 10 pegawai Komdigi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan jaringan judi online. Mereka disebut mengamankan 1000 akun judol agar tidak terblokir.
Pengamat politik hingga pengamat kebijakan publik mendorong agar dilakukan pemeriksaan kepada pejabat Komdigi sebelumnya dan saat ini, termasuk kepada Mantan Menkominfo, Budi Arie. Namun Polda Metro Jaya belum banyak berkomentar perihal peluang pemanggilan Budi Arie.
Perihal kasus ini, Peneliti Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong agar polisi menggali keterangan Budi Arie. "Soal ada keterlibatan dia atau tidak itu urusan nanti, tapi wajib diperiksa," ujar dia. Menurutnya adanya keterlibatan pegawai Komdigi dalam jumlah tersebut menunjukkan mereka bekerja berkelompok. Artinya ada masalah dengan sistem kontrol dan pengawasan di lembaga tersebut dan penanggung jawab tertinggi di sana adalah menteri. "Jangan-jangan ada pembiaran." ujar Bambang.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi, Trubus Rhardiansah mengatakan, selain Budi Arie yang harus digali keterangannya, polisi perlu mengorek keterangan dari pejabat lain di Komdigi saat ini, mulai dari pengawas, Dirjen, wakil menteri hingga menteri Komdigi sekarang, Meutya Hafid.
Perihal isu yang menyeret namanya, Budi Arie sendiri telah membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi tersebut mengatakan, ia adalah korban persekongkolan bandar judi.
Budi menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal mantan bawahannya yang melindungi bandar judi online. Menurutnya pengawasan soal judi online langsung dibawah Direktorat Pengendalian Aplikasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Video: ANTARA, Humas Polda Metro Jaya, Kemenkominfo
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini