Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Fahmi Darmawansyah dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. Suami Inneke Koesherawati itu pun divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sudira, mengatakan Fahmi terbukti menyuap Wahid Husein dengan mobil Mitsubishi Triton dan tas mewah merek Louis Vuitton untuk mendapatkan berbagai kemudahan di dalam penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Fahmi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tahun lalu, Fahmi juga dihukum 2 tahun 8 bulan penjara karena menyuap pejabat Badan Keamanan Laut untuk mendapatkan proyek satelit monitoring dan drone. Karena kasus ini, Direktur PT Merial Esa Indonesia itu dijebloskan ke Sukamiskin. Namun, saat ia berada di tahanan, ternyata ia menyuap Kepala Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan berbagai kemudahan sehingga KPK kembali menangkapnya.
Menanggapi putusan ini, jaksa KPK dan Fahmi sama-sama belum menyatakan akan naik banding. "Saya pikir-pikir dulu," kata Fahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.AMINUDDIN A.S.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo