Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fraksi PAN DPRD Minta Pemprov DKI Jelaskan Payung Hukum Reklamasi Ancol

Anggota Komisi B dari Fraksi PAN DPRD DKI, Farazandi Fidinanayah, mempertanyakan sikap Pemprov DKI soal reklamasi Ancol.

15 Desember 2020 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Amanat Nasional (Fraksi PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI, Farazandi Fidinanayah, mempertanyakan sikap Pemprov Jakarta terkait reklamasi Ancol.

Menurut dia, dalam Perpres 3 Tahun 2016 dan Inpres 1 Tahun 2016 perluasan kawasan Ancol tak terdaftar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). “Eksekutif bilang itu masuk ke RDTR (Rancangan Detail Tata Ruang) karena merupakan Program Strategis Daerah,” kata Farazandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 perubahan atas Kepgub Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah, perluasan Ancol juga tak masuk ke dalamnya. “Tak ada juga di dalamnya yang menyatakan ada perluasan kawasan Ancol,” tutur dia.

Baca juga : Begini Fraksi Demokrat di Rapat RDTR Menyoal Anies Baswedan Mau Reklamasi Ancol 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Farazandi beranggapan Pemprov DKI perlu meninjau kembali payung hukum dari reklamasi Ancol. Ia mengatakan jika dipaksakan dengan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, reklamasi Ancol dikhawatirkan menabrak peraturan yang lebih tinggi lagi.

Farazandi berharap ada penjelasan dari Pemprov DKI terkait hal tersebut. “Karena Gubernur sudah berani menunda program penanggulangan banjir serta perluasan kali, namun semangat mereklamasi. Akhirnya banjir tidak pernah selesai,” ucap dia.

Pertanyaan soal reklamasi Ancol juga datang dari Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI. Kebijakan tersebut rencananya bakal dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang wilayah dan rencana zonasi.

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan bagaimana status hukum dari perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi tersebut," kata Desie saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Perda nomor 14 tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi di DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020

Ia menuturkan dalam diktum kesembilan disebutkan bahwa oembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Rencana reklamasi Ancol tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

Namun, kata dia, bila dicermati bahwa keputusan gubernur tersebut hanya didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintaha.

Rencana reklamasi Ancol tersebut, menurut dia, sama sekali tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, rencana tersebut juga tidak mengacu Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Padahal secara jelas keputusan gubernur tersebut terkait dengan pengaturan mengenai zonasi," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus