Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Ingin Reklamasi Ancol dan Pengembangan Pulau G Masuk Revisi Perda RDTR

Pemerintah DKI telah mengusulkan pengembangan reklamasi Ancol dan Pulau G dalam revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014

17 Desember 2020 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan Pemerintah DKI telah mengusulkan pengembangan reklamasi Ancol dan Pulau G dalam revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan perencanaan zonasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencana itu memang akan dimasukkan dan nanti mau dibahas kembali," kata Syarif saat dihubungi, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Gerindra itu mengaku belum mengetahui detail terkait dengan usulan perluasan Ancol dan pengembangan Pulau G atau Pulau Bersama itu. Sebabnya rencana pembahasan revisi Perda RDTR batal dilakukan pada Selasa dan Rabu, 16 Desember 2020.

"Saya belum lihat langsung isi usulan perluasan Ancol dan pengembangan Pulau G. Saya baru tahu isi draf revisi Perda RDTR yang dibahas saja mencapai 800 halaman, lampiran total saja lebih dari 2 ribu halaman," ucapnya.

Syarif mengatakan bakal mempertanyakan kebijakan DKI yang ingin memasukkan perluasan Ancol dan pengembangan Pulau G itu. Menurut dia, rencana tersebut harus dipastikan tidak boleh menabrak peraturan di atasnya yang sudah ada.

"Kami akan tanya urgensinya apa. Bertentangan tidak dengan aturan di atasnya," ujarnya

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Desie Christhyana mempertanyakan alasan Gubernur Anies Baswedan ingin memperluas daratan Ancol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan bagaimana status hukum dari perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi tersebut," kata Desie saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Perda nomor 14 tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi di DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.

Ia menuturkan dalam diktum kesembilan disebutkan bahwa pembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kata dia, bila dicermati bahwa meputusan gubernur tersebut hanya didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Rencana mereklamasi Ancol tersebut, menurut dia, sama sekali tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, rencana tersebut juga tidak mengacu Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Padahal secara jelas keputusan gubernur tersebut terkait dengan pengaturan mengenai zonasi," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus