Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Viani Limardi, mengatakan pemerintah merencanakan dua kegiatan reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Satu kawasan reklamasi adalah bagian dari program dumping site atau pembuangan hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta dan satu lagi untuk perluasan kawasan wisata Dunia Fantasi Ancol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang dumping site sudah dilakukan dan memang disediakan tempat pembuangan lumpurnya di dalam Ancol. Dan satu lagi perluasan Dufan yang sampai sekarang belum jelas kebijakannya," kata Viani saat dihubungi, Minggu, 28 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana reklamasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini diteken Anies pada tanggal 24 Februari 2020.
Viani mengatakan telah menghubungi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait dengan perencanaan reklamasi tersebut. Bahkan, fraksinya telah mengundang langsung Dinas Cipta Karya untuk menjelaskan rencana reklamasi Ancol. "Namun, mereka juga tidak tahu reklamasi itu mau dibangun apa. Proposal Pembangunan Jaya (pengembang) tidak lengkap," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah semestinya sudah mengetahui rencana besar reklamasi untuk pengembangan wisata. Namun, kenyataannya pemerintah belum mendapatkan data dari PT Pembangunan Jaya Ancol, terkait rencana kegiatan reklamasi di sana.
"Sebenarnya mau bangun apa. Apakah itu yang dibutuhkan Jakarta," ujarnya. "Kalau tidak dibutuhkan buat apa reklamasi."
Viani mengaku tidak menolak rencana reklamasi tersebut asal tujuan dan peruntukannya jelas. Sejauh ini, kata dia, legislator tidak ada yang tahu tujuan dari reklamasi itu. "Mau bangun hotel, taman bermain atau mau main apa kami tidak tahu," ujarnya. "Kami mau lihat itu baru bicara."
Ia menyesalkan langkah gubernur telah menerbitkan Pergub Reklamasi Ancol di tengah kesimpangsiuran informasi rencana pembangunan di sana. "Pak Gubernur kenapa sudah mengeluarkan aturan itu. Kepgub sudah keluar, tapi pengembang ancol saja dan kami belum tahu detailnya mau dibangun apa," ujarnya. "Nanti ada apa lagi di belakang."