Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan Surat Keputusan (SK) soal izin reklamasi Ancol yang terbit di era mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut dia, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Reklamasi Ancol ini kan SK-nya enggak jelas dasar hukumnya segala macam. Waktu itu sengit pembicaraan," kata dia kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol yang diteken Anies. Gilbert menganggap perlu ada SK, turunan Kepgub, untuk mengatur teknis reklamasi tersebut.
Komisi B, lanjut dia, pernah mempertanyakan legalitas reklamasi Ancol lantaran tidak memiliki payung hukum yang jelas. Dia mencontohkan dasar penetapan luas reklamasi dan pembagian kontribusi lahan yang menjadi milik Pemprov DKI.
Rencananya, reklamasi di sisi barat akan terbangun seluas lima hektare. Lalu di sisi timur seluas 120 hektare. Gilbert berujar, Pemprov DKI mendapatkan kepemilikan 5 persen dari total luas reklamasi.
"Kenapa kita cuma dapat lima persen? Kedua, ada daratan yang ditargetkan 120 hektare dalam SK itu. Dasar penentuan luasnya dari mana? Lalu sisanya buat siapa? Ini yang harus diperjelas," jelas dia.
Selain itu, Gilbert juga meragukan kesanggupan DKI menimbun tanah hasil pengerukan sungai ke pulau reklamasi Ancol. "Kami tidak percaya dengan amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan)," ucap dia.
"Selama 20 tahun saja kita hanya bisa 20 hektare. 120 hektare mau berapa tahun? 120 tahun? Mau mindahin tanah dari gunung?" lanjut politikus PDIP ini.
Dalam rapat dengan Komisi B, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto memastikan reklamasi sisi barat dan timur akan dilanjutkan. Proyek ini sempat terhenti lantaran masalah landasan hukum.
Winarto mengatakan kelanjutan reklamasi Ancol telah dibicarakan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Soal perluasan daratan, sekarang sudah berjalan. Saya sudah tanyakan ke Pak Pj, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup," kata dia.
Dia menyebut, pihaknya punya kewajiban untuk meneruskan pembangunan reklamasi. Sebab, pada dua wilayah perencanaan reklamasi itu, Ancol sudah mendapat investasi hampir Rp 1 triliun untuk mewujudkan pembangunannya.
"Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik, ini kan harus ada pengembaliannya. Maka, di tahun ini kami harus meneruskan itu," terang dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.