Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, somasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kepada guru honorer Supriyani bertujuan menjaga nama baik dan eksistensinya di mata publik. Heru menilai bahwa somasi ini bukan sekadar peringatan hukum biasa. Menurut dia, bupati berupaya memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam proses hukum Supriyani, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa ia berusaha mempengaruhi kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sekjen FSGI, somasi ini merupakan upaya bupati untuk menjaga citranya. “Somasi kepada Supriyani ini adalah pertaruhan nama baik, agar bupati tidak dianggap melakukan intervensi yang bisa mengesankan ada tekanan kepada Supriyani,” ujar Heru kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berpandangan, jika bupati tidak menyampaikan somasi, publik mungkin akan menganggap bahwa ia memang terlibat dalam menekan Supriyani. “Bupati perlu mengeluarkan somasi agar tidak muncul kesan bahwa dia melakukan tekanan,” ucap Heru. Heru melihat, kondisi ini mempersulit posisi bupati karena masyarakat bisa saja melihat somasi ini sebagai upaya untuk membebaskan diri dari kecurigaan publik ihwal campur tangannya (menjadi backing) dalam perkara tersebut.
Heru menambahkan bahwa somasi ini menempatkan Supriyani di bawah tekanan psikologis. Ia juga menganggap langkah bupati sebagai bagian dari “adu strategi,” di mana masing-masing pihak mempertahankan gengsi di depan publik. “Somasi ini karena gengsi, pertaruhan nama baik. Kalau bupati tidak mengeluarkan surat ini, berarti bisa dianggap benar bahwa dia telah melakukan intervensi dan tekanan pada Supriyani.”
Sebelumnya, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, mendapat surat somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga karena mencabut pernyataan damai dalam kasus kekerasan terhadap anak polisi. Dalam surat somasi yang dikeluarkan pada Rabu, 6 November 2024 kemarin, Supriyani dituduh mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan itu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Suhardi, membenarkan pihaknya memberikan somasi kepada Supriyani. “Iya betul (dari Bupati Surunuddin). Kami sudah buat keterangan tertulis terkait keluarnya somasi tersebut,” kata Suhardi kepada Tempo, Kamis, 07 November 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Surunuddin membuat somasi itu untuk menegur Supriyani. Tujuannya supaya Supriyani mencabut pernyataannya yang menyatakan bahwa dia telah mencabut kesepakatan damai dengan orangtua muridnya yang berprofesi polisi, Aipda Wibowo Hasyim.
“Proses perdamaian yang diinisiasi oleh bupati, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan. Tetapi diharapkan kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri,” ucap Suhardi. Suhardi juga mengatakan Bupati Konawe Selatan merasa dianggap telah melakukan intimidasi dan tekanan kepada Supriyani saat melakukan kesepakatan damai tersebut. Padahal, kata dia, Bupati Konawe Selatan ingin menyelesaikan masalah antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim dengan cara kekeluargaan.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.
Wibowo lantas melaporkan Supriyani ke Polsek Baito hingga Supriyani ditangkap dan kini tengah menghadapi sidang. Bupati Konawe Selatan turun tangan dengan memediasi Supriyani dengan Wibowo hingga mencapai kesepakatan damai. Namun perempuan yang telah bertahun-tahun menjadi guru honorer tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan dia mencabut kesepakatan damai tersebut pada 6 November 2024.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab (Rumah Jabatan) Bupati Konsel pada tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani.