Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Investigasi Rampung, LPSK Belum Berikan Perlindungan dalam Kasus Supriyani

Perlindungan dari LPSK tidak lagi mendesak karena saksi-saksi dalam kasus ini telah memberikan kesaksian mereka di pengadilan.

12 November 2024 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hasil penelaahannya ihwal permohonan perlindungan dalam perkara Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sedang menghadapi proses hukum lantaran dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya. Komisioner LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan saksi telah diterima oleh LPSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil peninjauan atau penelaahan di lapangan, pihaknya menilai perlindungan dari LPSK tidak lagi mendesak karena saksi-saksi dalam kasus ini telah memberikan kesaksian mereka di pengadilan. "Permohonan sudah diajukan, tapi prosesnya sudah lanjut di pengadilan," kata Susilaningtias kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 11 November 2024. Kasus Supriyani belakangan menyita perhatian publik setelah guru honorer itu diduga menjadi korban kriminalisasi dan ancaman dari aparat penegak hukum setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, lanjut Susilaningtias, anak korban dalam kasus ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Dia melanjutkan, hingga saat ini anak korban tidak mengajukan permohonan langsung kepada LPSK untuk perlindungan lebih lanjut.

LPSK mengungkapkan investigasi dan penelaahan permohonan telah rampung. Walau begitu, LPSK tetap memantau jalannya persidangan perkara Supriyani untuk memastikan keamanan para saksi dan korban. “Sudah selesai (investigasi), sambil memantau persidangan yang sedang berlangsung,” ujar Susilaningtias. Menyoal adanya situasi genting yang mungkin mendorong LPSK untuk mengabulkan permohonan perlindungan, Susilaningtias menjelaskan bahwa lembaganya belum membahas detail urgensi tersebut.

Supriyani terseret ke meja hijau setelah diadukan Aipda Wibowo Hasyim ke Polsek Baito. Wibowo menuding guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya murid tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.

Bupati Konawe Selatan turun tangan dengan memediasi Supriyani dengan Wibowo hingga mencapai kesepakatan damai. Namun perempuan yang telah bertahun-tahun menjadi guru honorer tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan dia mencabut kesepakatan damai tersebut pada 6 November 2024.

“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab (Rumah Jabatan) Bupati Konsel pada tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus