Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Guru. Surat PGRI itu dikirim dua minggu lalu ke Senayan, namun belum mendapat balasan dari Senayan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya urun usul, sebagai organisasi profesi di lembaga pendidikan, PGRI juga tengah menggodok naskah akademik RUU Perlindungan Guru. "Sedang kami susun, tapi kami kan sebagai anggota masyarakat hanya menyampaikan usulan," ujar dia.
Unifah mengatakan akan berjuang sebagaimana para guru berjuang untuk pembentukan UU No 4 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unifah mengatakan, RUU Perlindungan Guru penting untuk dibentuk. Karena di UU No 4 Tahun 2005 hanya menyebut menjamin perlindungan profesi guru, namun tidak diatur secara detail. Aturan tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Menteri Pendidikan No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan, namun di sinilah yang menjadi soal. Sebab ketika guru yang berusaha mendisiplinkan murid dipermasalahkan oleh orang tua, dalam praktiknya permen tersebut dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak, yang menyebabkan posisi guru menjadi lemah.
Alasan PGRI mendorong pembentukan RUU Perlindungan Guru tidak semata-mata untuk kepentingan guru, melainkan juga untuk melindungi murid dari kekerasan. Unifah mengatakan, pendisiplinan tidak bisa hanya sekadar dilihat dari kaca mata si anak. "Guru mendidik siswa dipersoalkan, kalau dibiarkan, guru masa bodoh, yang rugi adalah bangsa," ujar dia.
Usulan pembentukan RUU Perlindungan Guru ini muncul setelah marak kasus guru yang dipidanakan oleh wali murid akibat mendisiplinkan anaknya. Contohnya, kasus Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yangterpaksa harus berurusan dengan hukum karena laporan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua muridnya.
Wali murid tersebut menuding Supriyani memukul anaknya, murid SDN 4 Baito. Perkara dugaan penganiayaan itu sedang disidangkan di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara. Supriyani membantah tuduhan tersebut. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya menegur murid tersebut karena kurang disiplin.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyebut kasus Supriyani hanya satu dari banyak kasus serupa.
Pilihan Editor: Budi Gunawan Serahkan ke Polisi Soal Keputusan Panggil Budi Arie atas Kasus Judi Online