Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gamawan Merasa Ditipu Bawahan

KPK menyatakan memiliki bukti kuat keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri itu dalam suap proyek e-KTP.

13 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, merasa ditipu bawahannya dalam skandal suap proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang terungkap. "Ternyata ada pembicaraan di belakang yang tidak pernah dilaporkan ke saya," kata Gamawan kepada Tempo, Sabtu pekan lalu.

Dua mantan bawahan Gamawan, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan ketua panitia lelang Sugiharto, menjadi terdakwa perkara korupsi proyek senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian, Diah Anggraini, juga disebut banyak terlibat dalam perancangan proyek.

Dalam dakwaan disebutkan Gamawan tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011, agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP. Selanjutnya, pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, dia disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang. Ini keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Gamawan juga dituduh menerima uang dari Irman Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta.

Gamawan menyatakan menunjuk Irman sebagai direktur jenderal atas rekomendasi Diah. Irman dianggap telah paham proyek e-KTP ketika Gamawan menjadi menteri pada Oktober 2009. Irman, kata dia, selalu mewakilinya dalam rapat anggaran di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengklaim tak pernah bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong guna membahas proyek e-KTP. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku berhati-hati dalam melaksanakan proyek e-KTP. Menurut dakwaan, pemenang telah diatur oleh para politikus, bawahan Gamawan, dan para pengusaha. "Kalau dakwaan itu benar, saya tertipu Irman," kata dia. Ia menyatakan menerima Rp 50 juta sebagai honor resmi sosialisasi e-KTP di lima daerah.

Afdal dan Azmin pun membantah tudingan menerima uang dan menyerahkannya ke Gamawan. Mereka mengatakan tak mengenal Andi maupun Nazaruddin. "Saya tidak pernah bertemu mereka," ujar Afdal, yang mengaku pada Maret 2011 belum pindah ke Jakarta. Azmin pun menyatakan tak pernah berhubungan dengan Andi ataupun Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, mengatakan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk Gamawan dan dua adiknya, diperoleh dari beberapa pihak dan fakta temuan penyidik. "Silakan membela diri di pengadilan," ujarnya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya memiliki bukti kuat peran Gamawan. "Keyakinan kami seperti itu." HUSSEIN ABRI DONGORAN | MITRA TARIGAN | BUDI SETYARSO


Tuduhan buat Datuk Rajo

Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, diduga terlibat korupsi kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Penyandang gelar Datuk Rajo Nan Sati itu disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus e-KTP, menerima duit US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 43,65 miliar* dan Rp 50 juta dari proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.

Nama: Gamawan Fauzi
Tempat dan tanggal lahir: Solok, Sumatera Barat, 9 November 1957

Karier politik:
-Bupati Solok 1995-2005
-Gubernur Sumatera Barat 2005-2009
-Menteri Dalam Negeri 2009-2014

Penghargaan:
-Perhumas atas pelaksanaan konsep good, clean, and efficient governance.
-Bung Hatta Award saat menjadi Bupati Solok. Gamawan dinilai berhasil memerangi korupsi.

Laporan harta kekayaan di KPK:
- Per 26 Juli 2012: Rp 4,6 miliar
- Per 20 Oktober 2014: Rp 4,1 miliar

Dalam dakwaan disebutkan:

Maret 2011.
Andi Agustinus memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar. Disebutkan, uang digelontorkan agar lelang e-KTP tidak dibatalkan.

Juni 2011.
Andi memberikan duit US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar kepada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia. Tujuannya, memperlancar proses penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.

24 Maret 2014.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mengeluarkan Rp 500 juta untuk membiayai rapat kerja dan seminar nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Yogyakarta. Duit keluar disebutkan atas perintah Gamawan.
Gamawan menerima duit Rp 50 juta dari Irman dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Sulawesi Selatan. Fulus disebutkan berasal dari perusahaan pemenang proyek e-KTP.

*Kurs Rp 9.700 pada akhir 2012HUSSEIN ABRI DONGORAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus