Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gangguan-gangguan papan reklame

Spanduk & papan reklame sering menganggu. h. arsyad siagian menjanjikan penertiban cara-cara pemasangan papan-papan reklame dan spanduk sesuai dengan syarat-syarat keindahan, kesopanan & keamanan. (kt)

1 Desember 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA pemasang papan reklame dan spanduk di Kota Surabaya mengeluh. Sehari-dua dipajang di temat-tempat tertentu hilang dicopot maling. Entah untuk apa. Tapi kalau spanduk kain, sering diketahui dipergunakan untuk pakaian atau penutup warung-warung kaki lima. Di kota ini penertiban memang sering dilakukan terhadap papan-papan reklame dan spanduk liar. Terutama yang terpasang di tempat-tempat yang dapat merusak keindahan kota. Kepala Dinas Pendapatan dan Pajak Kodya Surabaya, drs. Soebagio, mengakui masih .Ida pemasang papan reklame dan spanduk liar di kota ini. Paling sedikit, menurur Soebagio, yang liar itu berupa pemasangan yang tidak sesuai dengan tempat serta ukuran seperti yang tercantum di dalam surat izin. Atau disebutnya juga papan-papan reklame atau spanduk yang dipasang lebih lama dari ketentuan yang diberikan dalam surat izin. Tapi akhirnya diakui juga bahwa adanya spanduk-spanduk atau papanpapan reklame liar itu karena terletak jauh dari jangkauan petugas Kotamadya Surabaya. Di Kota Semarang, meskipun tim penertib sudah cukup rapi bekerja, penyimpangan-penyimpangan dari izin masih kerap terjadi. Terutama dalam hal pemasangan papan reklame atau spanduk di tempat yang tak semestinya. Menurut Kepala DLLAJR Wilayah Semarang Utara, M. Salehsyarin, akibat pemasangan di tempat tak semestinya itu, rambu-rambu lalulintas terganggu. Karena itu menurutnya, telah beberapa kali tim penertib membongkar atau menurunkan alat-alat reklame semacam itu. Yang dikeluhkan Tasrif TA, Kepala Humas Kodya Semarang, adalah toko-toko yang memasang papan nama tapi dengan cara dan bentuk papan reklame. "Dan pajaknya masih tetap dihitung sebagai papan nama toko," ucap Tasrif, "keadaan demikian sangat merugikan pemasukan Pemda." Namun dijanjikannya hal serupa itu akan termasuk yang ditertibkan tim yang terdiri dari Pemda Kodya Semarang, Dinas Pariwisata, Kepolisian dan DLLAJR. Juga akan menjadi sasaran tim ini ialah penertiban papan-papan bertulisan merek suatu cat yang biasa dipancangkan di depan sebuah gedung yang sedang dibangun. "Itu juga promosi dagang dan harus dipungut bayaran," kata Tasrif. Papan reklame dan spanduk di Jakarta rupanya lebih mengecewakan lagi. Terutama sekali dalam soal pajak. Sebab menurut drs. H. Arsyad Siagian Kepala Dinas Pajak DKI, dari sekitar 300.000 papan reklame yang terpampang di seluruh Jakarta, hanya sekitar 10% saja yang memasang dengan prosedur resmi. Karena itu, menurut Arsyad, dengan pemasukan Rp 250 juta untuk 1978/1979 jika sudah ditertibkan tahun depan akan naik menjadi Rp 500 juta. Hal ini terjadi karena ada permainan antara pemasang reklame dengan petugas pajak. Arsyad mengungkapkan, misalnya pemasang hanya menyebut 5 papan reklame dalam izin yang diminta, tapi kenyataannya ia memasang 10 papan. Pajak bagi sisa yang tak terdaftar dalam izin itu dibayar langsung kepada petugas pajak dengan tarif lebih murah dari semestinya. "Itu sasaran saya dan akan saya tindak," kata Arsyad. Penyelewengan lainnya misalnya dalam hal ukuran papan reklame dan jangka waktu pemasangan. Komputer Menurut Arsyad ada 38 biro reklame di Jakarta yang sudah mendapat izin resmi. Kepala Dinas Pajak DKI itu menjanjikan, jika ternyata biro reklame itu ada yang terlibat dalam penyelewengan tadi, akan ditindak. "Paling sedikit ia akan mengalami kesulitan tapi jika perlu dicoret," tambah Arsyad. Ia juga menjanjikan penertiban cara-cara pemasangan papan-papan reklame dan spanduk-spanduk sesuai dengan syarat-syarat keindahan, kesopanan dan keamanan. "Jadi, apa yang sudah diizinkan sekarang, belum tentu masih mendapat izin tahun-tahun selanjutnya," kata Arsyad. Menurutnya sebuah tim akan menentukan di tempat-tempat mana diperkenankan memasang papan reklame atau spanduk. Biro-biro reklame juga akan diberi penjelasan mengenal tempat dan cara-cara pemasangan yang semestinya. Misalnya spanduk tak boleh dipasang melintangi jalan, pemasangan papan reklame di atas jalan umum tak boleh lebih dari 1 meter dari jalan umum dengan arah horizontal. Menunjang ketentuan-ketentuan baru mengenai reklame dan spanduk itu, menurut Arsyad, komputer juga akan disertakan. Dengan alat ini diharapkan akan segera diketahui bila ada pemasang yang belum melunasi pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus