Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganjil-Genap di Puncak Berlaku Setiap Akhir Pekan

Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap berlaku permanen setiap akhir pekan di kawasan Puncak.

14 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Uji coba ganjil genap terhadap kendaraan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 3 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap berlaku permanen setiap akhir pekan di kawasan Puncak.

  • Pada hari libur nasional, aturan ganjil-genap juga diberlakukan.

  • Kepolisian tengah mengkaji pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap.

BOGOR Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap sudah diterapkan secara permanen setiap akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor. Pembatasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Cianjur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan peraturan tersebut, sistem ganjil-genap berlaku mulai Jumat, pukul 14.00, hingga Ahad, pukul 24.00 WIB. “Untuk hari libur nasional, ganjil-genap diberlakukan mulai H-1, sejak pukul 2 siang hingga 12 malam,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Dicky Angga Pranata, di pos TMC Gadog, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dicky mengatakan, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84, sistem ganjil-genap di jalur Puncak tidak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga untuk kendaraan bermotor roda dua. Pengecualian diberikan kepada kendaraan dinas pemerintah, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans. Dispensasi juga diberikan kepada penduduk yang tinggal di kawasan Puncak. “Pengendara harus menunjukkan KTP atau kartu identitas lain yang menunjukkan bahwa mereka memang tinggal di sana,” kata Dicky.

Saat ini, kata Dicky, kepolisian tengah mengkaji rencana pemberian sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. “Kami akan selaraskan dengan kebijakan dan kearifan di sini,” kata dia. “Mungkin sanksi tilang juga bisa ada.”

Kemacetan di jalur Puncak menjadi masalah serius setiap akhir pekan dan pada hari libur. Pemerintah Kabupaten Bogor dan kepolisian telah mencoba berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan itu. Aturan ganjil-genap kemudian mulai diuji coba pada Juli 2021. Adapun uji coba terakhir digelar pada masa libur Natal dan tahun baru beberapa waktu lalu. Pola pembatasan ini dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan ganjil-genap, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor segera melengkapi sarana dan prasarana di jalur Puncak. Di antaranya memasang rambu-rambu peringatan tentang pemberlakuan aturan ganjil-genap. “Agar ini (ganjil-genap) berjalan lancar seperti yang diharapkan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Hedi Hediana.

Petugas gabungan memutar balikkan kendaraan berplat nomor polisi genap yang akan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 3 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Wakil Ketua II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan pemberlakuan aturan ganjil-genap memang akan berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan di kawasan Puncak. Namun ia yakin dampaknya tidak terlalu signifikan. Ia optimistis tingkat pemesanan kamar hotel akan tetap tinggi pada akhir pekan.

Boboy mencontohkan, saat uji coba sistem ganjil-genap pada akhir 2021, kawasan Puncak tetap ramai dikunjungi wisatawan. “Yang mungkin perlu dipertimbangkan, kalau sudah ada ganjil-genap, kebijakan one way sebaiknya jangan diberlakukan juga,” katanya. “Karena (sistem satu arah) justru berdampak pada masyarakat lokal.”

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai pemerintah memang hanya bisa menerapkan aturan pembatasan kendaraan untuk mengatasi persoalan klasik di kawasan Puncak. Menurut dia, penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut adalah akses jalan yang masih terbatas. Sementara itu, pemerintah sejauh ini belum memiliki kemampuan untuk memperlebar jalan atau membangun jalur baru.

Menurut Agus, aturan ganjil-genap memang bisa mengurangi beban jalur Puncak. Namun seharusnya pemerintah tak hanya memperketat mobilitas kendaraan bermotor. Pemerintah juga harus memperketat aturan tata ruang yang banyak dilanggar di kawasan Puncak. “Saat ini memang pemerintah tak ada pilihan lain. Mau diperlebar (jalan raya), masyarakat minta ganti rugi. Mau buka jalur baru, sampai sekarang belum terwujud,” ujar dia.

FRANSISCO ROSARIANS | M.A. MURTADHO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus