CINTA yang tak terbalas bisa membuat akal sehat kandas. Ini terjadi pada Hendri Rustandi, 21 tahun, pemuda Jalan Sindang Sirna, Sukajadi, Bandung. Karena gagal mencuri hati gadis pujaannya, dia melakukan perbuatan nekat yang ujungnya malah membawanya ke pengadilan.
Sudah lama memang Hendri menaksir Irma Karmila, 19 tahun, seorang gadis kos dekat rumahnya. Berbagai pendekatan pun telah ditempuhnya untuk menaklukkan karyawati sebuah perusahaan swasta ini. Cuma, Hendri bertepuk sebelah tangan. Irma menolak cinta pemuda pengangguran itu. Sang pemuda telah mencoba dan mencoba lagi, tapi si gadis tak luluh juga. "Dia hanya menganggap saya teman biasa," kata Hendri.
Karena frustrasi, terbitlah sebuah perbuatan nekat. Diam-diam dia menyatroni kamar kos Irma. Hendri memilih beraksi pada hari Sabtu, awal November lalu, saat Irma diperkirakan tak berada di rumah. Seperti pencuri, pada sekitar pukul 2 dini hari dia mengendap-endap ke depan pintu kamar gadis pujaannya. Karena pintunya terkunci, Hendri memanjat ke atap. Setelah membongkar sebagian genteng, dia meluncur masuk ke kamar. Dan benar, Irma tak berada di kamar berukuran 3 x 3 meter itu.
Apa yang dicarinya? Dalam kegelapan, Hendri mengobok-ngobok lemari pakaian yang kebetulan tak terkunci. Lalu, street...., tangannya mengambil bra milik Irma. Di sudut lain, tangannya menumbuk sebuah kaset lagu secara tak sengaja. Kedua barang itu disabetnya sekaligus. Sukses dengan aksinya, Hendri segera balik ke rumahnya.
Cuma, keesokan harinya Irma mengadukan pencurian itu ke polisi. Hendri pun lalu ditangkap dan beberapa hari kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelum menjatuhkan vonis pada pertengahan November lalu, Ketua Majelis Hakim Herlina Manurung berupaya membongkar motifnya.
"Kenapa kamu menginginkan BH Irma?" tanya Hakim Herlina.
"Untuk memori, Bu Hakim," jawab Hendri.
"Kasiaaan deh kamu," kata Hakim Herlina. Pengunjung sidang yang berjubel pun tertawa.
"Kenapa tidak mengambil celana dalamnya saja?" Bu Hakim bertanya lagi.
"Ah, enggak. BH kan dipakainya paling dekat dengan hati," jawab Hendri. Kali ini tawa pengunjung sidang meledak hebat.
Terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hendri pun lunglai.
K.M.N., Rinny Srihartini (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini