Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Garuda Terancam Sanksi Korporasi

Ferry flight seharusnya hanya membawa kru dan personel perseroan.

7 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat Garuda Indonesia, di Jakarta, kemarin. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi korporasi berupa denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hukuman tersebut merupakan dampak dari kasus penyelundupan sepeda motor besar melalui pesawat baru mereka yang melibatkan Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi itu dijatuhkan karena ada ketidaksesuaian antara nota muatan atau manifes dan flight approval atau berkas persetujuan penerbangan. "Pelanggaran berupa ‘pengangkutan barang yang tak tercatat’. Karena itu, kami akan layangkan surat yang menyebutkan Garuda terkena denda," kata dia di Hotel Westin, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Budi, nilai denda akan diperinci oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi baik soal nilai denda maupun tenggat pembayarannya. Budi hanya mengatakan sanksi administrasi itu tidak berhubungan dengan penumpang, melainkan terkait dengan kargo yang dibawa pesawat tersebut. "Selama bukan penerbangan komersial, soal penumpang tidak menjadi masalah," ujarnya.

Budi pun berjanji bakal mengevaluasi sistem pendataan penerbangan serta alur mekanisme kepabeanan bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai. "Ini harus dibahas secara mendetail untuk menanggulangi masalah seperti ini."

Kasus ini terjadi pada penerbangan pengantaran (ferry flight) untuk menjemput pesawat Airbus A300-900 Neo dari Toulouse, Prancis, ke Jakarta. Pesawat dengan registrasi GA 9721 yang terbang pada 16-17 November lalu itu mengangkut 21 penumpang. Dalam salinan manifes yang diperoleh Tempo, hanya ada delapan karyawan Garuda, di antaranya Ari Askhara, beberapa direktur, serta staf senior. Selebihnya adalah keluarga dan kolega direksi.

Hal yang menjadi persoalan terbesar ialah temuan aparat Bea-Cukai dalam kargo pesawat tersebut. Petugas mendapati sepeda motor besar Harley-Davidson Shovelhead 1970 Limited Edition yang diurai dalam 15 paket serta sepeda lipat merek Brompton. Barang-barang itu tak tercatat sama sekali dalam manifes kargo.

Aparat kepabeanan dan Kementerian Perhubungan lantas menyelidiki temuan ini. Pada awalnya Satyo Adi Swandhono disebut-sebut sebagai pemilik Harley-Davidson dan Lokadita Sedimesa Brahmana sebagai pemilik sepeda lipat. Belakangan dugaan pemilik motor gede itu mengerucut pada Ari Askhara. Akibat kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mencopot Ari dari jabatannya.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Herson, mengatakan rujukan regulasi untuk ferry flight sebenarnya berlapis-lapis, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang sanksi administratif penerbangan serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 195/IX/2008 mengenai petunjuk flight approval. Dalam ketentuan itu, dia melanjutkan, ferry flight tidak diperkenankan membawa penumpang umum atau penumpang berbayar, baik dari dalam negeri maupun ke luar negeri. "Hanya karyawan, kru, dan teknisi," ujar dia.

Tempo belum mendapatkan tanggapan dari Ari Askhara. Fuad Rizal, Direktur Keuangan yang mulai kemarin ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Garuda Indonesia, mengatakan akan terus mengevaluasi operasi dan proses bisnis perseroan. "Sesuai dengan mandat saya, menjalankan kegiatan hingga rapat umum pemegang saham luar biasa," ucapnya. "Kapan rapatnya, masih dibicarakan dengan komisaris."

Presiden Direktur Aviatory Indonesia, Ziva Narendra Arivin, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi standar izin terbang. "Ferry flight itu serah-terima produk manufaktur, sehingga yang on-board hanya kru dan personel. Direksi pun biasanya karena kepentingan seremoni," katanya.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan pembenahan juga harus menyasar pada aspek kepabeanan. "Bukan hanya soal keselamatan yang bisa dikaitkan dengan aturan organisasi penerbangan sipil global." Dia pun meminta Kementerian Keuangan mengusut modus penyelundupan barang lewat pesawat. FRANSISCA CHRISTY ROSANA | INGE KLARA SAFITRI | GHOIDA RAHMAH | EKO WAHYUDI | YOHANES PASKALIS PAE DALE


Garuda Terancam Sanksi Korporasi

 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus