Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perusahaan Aguan memiliki sertifikat hak guna bangunan di area pagar laut Tangerang, Banten.
Prabowo Subianto mendapat nilai merah dalam 100 hari pemerintahannya.
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro didemo anak buahnya.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut 30 kilometer di Tangerang, Banten. Totalnya 263 bidang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Ada sertifikat tanah di wilayah laut,” kata Nusron, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron merinci pemilik HGB di area pagar laut adalah PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sisanya perorangan. Politikus Partai Golkar itu mengatakan terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surhat Haq di area pagar laut Tangerang. Luasnya lebih dari 300 hektare.
Berdasarkan dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum, kedua perusahaan terhubung dengan PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Tbk. PT Intan Agung Makmur merupakan cucu usaha Agung Sedayu. Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa anak usaha Agung Sedayu dan PANI.
Agung Sedayu dimiliki Sugianto Kusuma alias Aguan, pengusaha properti yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara. Ia juga menjabat Presiden Direktur PANI. Adapun PANI adalah pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2. Agung Sedayu juga mengembangkan proyek Tropical Coastland seluas 1.836 hektare yang menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Aguan tak merespons pertanyaan via sambungan telepon ataupun saat ditemui dalam acara program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2025. Belakangan, Nusron mencabut HGB dan SHM di area pagar laut karena cacat prosedur. Nusron tak banyak berkomentar soal peran Aguan. “Kalau pembuatan sertifikat, kami tak melihat siapa orangnya,” ujarnya. ●
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unjuk Rasa Anak Buah Menteri Satryo
Pegawai Aparatus Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membentangkan spanduk saat menggelar aksi damai di lobby kantor Kemdikti Saintek, Jakarta, 20 Januari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
SEKITAR 200 aparatur sipil negara berpakaian hitam berunjuk rasa mengecam pemecatan Neni Herlina oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro pada Senin, 20 Januari 2025. Massa menilai pemecatan Penjabat Kepala Rumah Tangga Kementerian Pendidikan Tinggi Neni Herlina tak sesuai dengan prosedur dan tanpa alasan jelas.
Neni, yang turut dalam aksi itu, menduga pemecatannya disebabkan oleh urusan penggantian meja di ruang Satryo. “Keluar kamu. Bawa semua barang-barangmu,” ujar Neni menirukan perkataan Satryo.
Satryo mengatakan tak memecat Neni, tapi merotasinya. Menurut dia, mutasi atau rotasi adalah hal lumrah di kementerian. Satryo dan Neni telah bertemu dan sama-sama meluruskan informasi soal kasus tersebut. ●
KPK Geledah Rumah Djan Faridz
Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, 23 Januari 2025 dini hari. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik dari rumah mantan Menteri Perumahan Rakyat itu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus suap Harun Masiku. “Berkaitan dengan para tersangka kasus Harun Masiku,” kata Tessa, Kamis, 23 Januari 2025.
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai penggeledahan rumah Djan Faridz merupakan bentuk kesewenang-wenangan KPK. ●
Rapor Merah 100 Hari Kabinet Prabowo
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyalami seluruh menteri kabinet merah putih saat mengikuti rapat Kabinet Paripurna, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. Tempo/Imam Sukamto
CENTER of Economic and Law Studies atau Celios memberi nilai 5 dari 10 terhadap kinerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan kinerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat nilai 3. Penilaian Celios didasari survei kualitatif dengan 95 panelis berlatar belakang jurnalis.
Hasil survei yang diunggah Celios pada Selasa, 21 Januari 2025, itu juga menyebutkan kinerja lima menteri minus. Salah satunya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan tugas Menteri Kehutanan adalah menjaga hutan, bukan mengobralnya untuk alasan ketahanan pangan.
“Kebijakan seperti ini menimbulkan konflik dengan masyarakat adat dan merusak lingkungan,” tutur Bhima. Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025, Raja Juli bungkam soal kinerjanya yang dinilai jeblok. ●
Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta kepala daerah mengurangi dana perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Belanja Daerah. Pemangkasan itu bisa menghemat anggaran hingga Rp 20 triliun. “Dengan Rp 20 triliun, kami bisa merenovasi puluhan ribu gedung sekolah,” ujar Prabowo, Rabu, 22 Januari 2025.
Prabowo juga meminta kepala daerah mengurangi kegiatan seremonial, studi banding, publikasi, dan kelompok diskusi terpumpun. Inpres Prabowo juga menyebutkan adanya efisiensi Rp 306 triliun dalam APBN 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan tak ada menteri atau pemimpin lembaga yang memprotes pemangkasan anggaran. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo