Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perusahaan Aguan memiliki sertifikat hak guna bangunan di area pagar laut Tangerang, Banten.
Prabowo Subianto mendapat nilai merah dalam 100 hari pemerintahannya.
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro didemo anak buahnya.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut 30 kilometer di Tangerang, Banten. Totalnya 263 bidang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Ada sertifikat tanah di wilayah laut,” kata Nusron, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron merinci pemilik HGB di area pagar laut adalah PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sisanya perorangan. Politikus Partai Golkar itu mengatakan terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surhat Haq di area pagar laut Tangerang. Luasnya lebih dari 300 hektare.
Berdasarkan dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum, kedua perusahaan terhubung dengan PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Tbk. PT Intan Agung Makmur merupakan cucu usaha Agung Sedayu. Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa anak usaha Agung Sedayu dan PANI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo