Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PLN menggelar sosialisasi soal Peraturan Direksi No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Tujuan pokok dari sosialisasi ini juga untuk meningkatkan kesadaran pengguna listrik perihal keselamatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah satu satu cara kami mensosialisasikan kepada warga. Kan di sini ada mahasiswa dan asosiasi sehingga bisa disampaikan kepada anggotanya," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Dengan peraturan ini, PLN memperingatkan risiko bagi konsumen nakal. "Ini untuk mengingatkan bahwa pemakaian listrik oleh pelanggan itu masing-masing punya hak dan kewajiban," kata Lasiran.
Pemakaian dan pemasangan listrik secara ilegal juga bisa sangat berbahaya dan membahayakan keselamatan orang lain. "Bisa berdampak kesetrum, kebakaran. Banyak pemakaian yg ilegal akhirnya menyebabkan kebakaran. Nanti yg disalahin PLN," tuturnya.
Lasiran juga menyebut bahwa peraturan baru ini tak memiliki perbedaan signifikan apabila dibandingkan dengan peraturan yang lama.
"Beberapa yang memang untuk melakukan perbaikan, misalnya mempersingkat waktu. Pelanggan kalau mau keberatan, nah itu kita persingkat waktunya lebih cepat. Ini berdasarkan masukan-masukan dari warga," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PLN akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai penertiban pemakaian listrik ini. PLN juga akan menggunakan media online untuk sosialisasi.
Lasiran juga mengingatkan agar pelanggan PLN tak melakukan perbuatan ilegal, seperti pencurian listrik, karena dapat dikenakan denda. "Dampaknya warga rugi secara finansial kalau ketahuan," tegasnya.
Pilihan Editor: PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil