Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 terus tekor. Bila gagal melakukan langkah strategis dalam lima tahun ke depan, perusahaan yang sudah berumur lebih dari seabad itu bisa mengalami defisit Rp 20 triliun.
Pendapatan dari premi—kini terdapat 6,7 juta pemegang polis—tidak mencukupi lagi untuk membayar klaim dan ongkos operasi. Jumlah asetnya tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Dalam lima tahun terakhir, kewajibannya mencapai hampir tiga kali lipat dari aset.
Berbagai upaya untuk menyehatkan Bumiputera selama 12 tahun terakhir belum juga membuahkan hasil, sehingga sejak 2013 Otoritas Jasa Keuangan mengawasi secara khusus pionir usaha asuransi jiwa di Indonesia ini.
Kewajiban Lebih Besar Ketimbang Aset
Selisih antara aset dan kewajiban Bumiputera semakin besar dalam 12 tahun terakhir. Banyak aset yang tidak produktif, sedangkan pertumbuhan kewajiban lebih besar dibanding pertumbuhan investasi. Berikut ini perbandingan aset dan kewajiban Bumiputera sejak 2004.
Besar Klaim Ketimbang Premi
Pendapatan dari premi tidak mencukupi untuk membayar klaim dan biaya, sehingga mengakibatkan divestasi aset keuangan sekaligus menyebabkan hasil investasi tidak optimal. Inilah rasio klaim dan biaya dibanding premi yang diperoleh Bumiputera sejak 2004.
Dari Boedi Oetomo Menuju Bursa
Berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang berbentuk mutual alias usaha bersama. Setiap pemegang polisi adalah pemilik perusahaan. Mereka memiliki wakil-wakil di Badan Perwakilan Anggota untuk menentukan kebijakan perusahaan. Dari berbentuk badan usaha mutual, perusahaan ini membentuk perusahaan terbatas dan unit usaha lainnya. Perusahaan yang didirikan tanpa modal dasar itu akan masuk bursa melalui PT Evergreen Invesco Tbk.
1912
Februari 1912
Onderlinge Levensverzekering Maatschappij Persatuan Guru-Guru Hindia Belanda (OLMij.PGHB) didirikan dalam Kongres Persatuan Guru-Guru Hindia Belanda di Magelang untuk meningkatkan perekonomian guru dengan akses ke asuransi jiwa. Pelopornya adalah guru sekaligus sekretaris gerakan pemuda Boedi Oetomo, Mas Ngabehi Dwidjosewojo, dan dua guru, Mas Karto Hadi Soebroto dan Mas Adimidjojo. Ketiga guru ini secara berurutan menjabat komisaris, direktur, dan bendahara.
1966
Januari 1966
Perusahaan mengubah nama menjadi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
1967
Memperluas usahanya di asuransi non-jiwa.
1982
Melebarkan sayap di bidang multifinance.
1991
Bermain di sekuritas.
1992
1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan usaha perkoperasian dapat berbentuk badan hukum usaha bersama alias mutual.
2002
Memproduksi layanan asuransi syariah.
2013
13 April 2013
Jaka Irwanto dan tiga rekannya, pemegang polis asuransi Bumiputera, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal 7 ayat 3 yang berbunyi "Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan undang-undang". Masalahnya, hingga 21 tahun berlalu, Undang-Undang Usaha Bersama itu belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminatif. Pemohon membandingkannya dengan diterbitkannya Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Koperasi.
Oktober 2013
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Bumiputera karena rasio pencapaian solvabilitas alias kemampuan membayar semua kewajiban kurang dari 120 persen.
2014
3 April 2014
Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 7 ayat 3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak mengikat bila Undang-Undang Usaha Bersama tidak diterbitkan dalam jangka dua setengah tahun sejak putusan dibacakan. Dalam prakteknya, karena Bumiputera berbadan hukum mutual, lembaga asuransi ini kesulitan mendapat suntikan modal dari luar.
Oktober 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 diganti dengan UU Nomor 40 Tahun 2014. Badan hukum usaha bersama masih diakui dan diatur dalam undang-undang serta ketentuan lebih lanjut di peraturan pemerintah. Sampai kini belum diterbitkan UU Usaha Bersama.
2015
14 Juni 2015
Bumiputera mendirikan entitas anak, PT Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas (B1912), untuk restrukturisasi di bidang asuransi, properti, dan investasi.
20 dan 24 Juni 2015
B1912 mendirikan anak perusahaan, PT Bumiputera Investama Indonesia (BII) dan PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI).
2016
21 Oktober 2016
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk tujuh pengelola statuter, tim yang menggantikan peran direksi dan komisaris lama, untuk menyehatkan dan merestrukturisasi Bumiputera. Masa kerja pengelola statuter 6-12 bulan, dipimpin oleh Didi Achdijat.
22 Oktober 2016
- BII mendirikan anak perusahaan asuransi jiwa, PT Bumiputera Life Insurance (BLI). Sedangkan BPI bergerak di properti.
- Bumiputera dan anak perusahaannya, B1912, BII, BBI, dan BLI, meneken dokumen kesepakatan bersama yang meletakkan dasar bagi rencana restrukturisasi Bumiputera dan kelompok usahanya. Diuraikan proses restrukturisasi terkait dengan aset Bumiputera yang akan dialihkan ke Bumiputera, B1912, BII, dan BLI.
23 Oktober 2016
Perusahaan yang memperdagangkan kapas dan benang, PT Evergreen Invesco Tbk, melalui anak usahanya, PT Pacific Multi Industri, membeli PT Bumiputera 1912 (B1912).
8 Desember 2016
PT Evergreen Invesco Tbk melepas saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana Rp 10,32 triliun. Nilai ini turun dari rencana awal senilai Rp 40 triliun untuk menyelamatkan Bumiputera. OJK belum menyetujui skema ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo