Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dituding berkonpirasi dengan Mulan Jameela Cs untuk menggagalkan calon legislatif terpilih dilantik. Tudingan itu disampaikan oleh Burhanuddin, kuasa hukum dari caleg daerah pemilihan 2 DPRD Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas yang merupakan salah satu korban pemecatan partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini konspirasi, partai seolah-olah meminta dirinya digugat, kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buat bisa menetapkan caleg terpilih versi partai," ujar Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Burhanuddin, Partai Gerindra tidak bisa memecat caleg terpilih untuk digantikan dengan Mulan Jameela Cs hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.SEL. Dalam putusan itu, kata dia, bukan Misriani dan caleg terpilih lain yang digugat oleh Mulan Jameela Cs melainkan Partai Gerindra sendiri.
"Padahal diputusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Inikan salah persepsi mereka (Partai Gerindra)," kata dia.
Seperti diketahui dalam gugatan perkara khusus partai politik sebelumnya, Mulan Jamela, Adam Muhammad, Nuraina, Pontjo Prayogo, Addani Taufik, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A. OE dan Irene menyatakan mereka harusnya mendapat kursi setelah tak satu pun kader Partai Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan.
Mereka memprotes Partai Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR. Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada calon legislatif lain. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan itu yang kemudian disambut Partai Gerindra dengan pemecatan caleg terpilih seperti Misriani.
Selain menilai janggal dengan langkah Gerindra yang melakukan pemecatan hanya berdasarkan putusan pengadilan, Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya juga tidak pernah diproses oleh internal partai. Misriani disebut tidak pernah dipanggil untuk menghadap Dewan Kehormatan Partai Gerindra atas pemecatannya untuk mengetahui ada atau tidaknya kesalahan yang dibuat.
"Lagian tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari Undang-Undang Pemilu," kata dia.
Burhanuddin mengatakan, tindakan Partai Gerindra berbahaya bagi demokrasi. Menurut dia, tidak akan ada orang yang mau menjadi caleg jika akhirnya dipecat walaupun sudah memenangkan suara.
"Ini kan amburadul," ujar Burhanuddin.
Misriani akhirnya menggugat Mulan Jameela dan 8 orang lain yang dipilih Partai Gerindra menggantikan caleg terpilih, DPP Gerindra, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan Partai Gerindra. Selain itu, turut tergugat adalah KPU. Perkara Misriani telah diterima pengadilan dan terdaftar dengan nomor 852/Pdt.Bth/2019/PN.JKT.Sel pada 7 Oktober lalu. Gugatan itu bersifat derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.
Gugatan serupa juga dilayangkan oleh Sigit Ibnugroho Sarasprono. Caleg DRR RI Dapil 1 Jawa Tengah yang memperoleh 38.869 suara itu digantikan oleh calon pilihan partai Gerindra yakni Sugiono.