Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta S. Andyka meminta Pemerintah DKI mengkaji ulang rencana pemasangan stiker kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dipikirkan ulang. Isolasi mandiri boleh dilakukan, tapi kalau dipasang stiker akan membentuk stigma kepada yang menjalani isolasi mandiri," kata Andyka saat dihubungi, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pemasangan stiker membuat warga yang isolasi mandiri menjadi merasa terkucilkan. Bahkan berpotensi menjadi dijauhkan masyarakat di lingkungannya.
Andyka menyarankan pemerintah melibatkan peran serta ketua lingkungan seperti RT dan RW dalam membantu mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. "Tidak perlu dipasang stiker. Lebih baik edukasi masyarakat agar menimbulkan empat untuk mereka yang sedang menjalani isolasi."
Selain itu, Andyka khawatir kebijakan pemerintah memasang stiker bakal mempengaruhi psikologis warga yang menjalani isolasi. Menurut dia, jika psikis warga terganggu karena stigma masyarakat bakal berdampak buruk terhadap orang yang menjalani isolasi mandiri.
"Bisa-bisa kalau dipasang stiker orang bukannya tambah sehat malah sakit karena imunnya menurun. Padahal isolasi diharapkan bisa meningkatkan imun dengan istirahat yang cukup," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan alasan rumah dipasangi stiker khusus agar masyarakat dan petugas tahu kewajibannya.
"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti. Lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu. Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Riza menyebut pemasangan stiker khusus bertuliskan "sedang melakukan isolasi mandiri" tersebut bertujuan selain membangun kewajiban, juga agar masyarakat menyadari tugasnya sehingga minim kesalahan.
Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 bahwa masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.