Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gila beha

Amir,20, divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh pn kudus,gara-gara suka mencuri beha dan celana dalam wanita. sebagai barang bukti ditemukan sejumlah pakaian bekas milik wanita di rumahnya.

14 Juli 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HA-HA-HA, ini kisah urusan dalam yang lain lagi. Tersebutlah si tokoh bernama Amir, 20 tahun. Ia bertahun-tahun suka menggaet beha dan celana dalam wanita. Perabot rahasia tersebut diambil oleh warga Desa Burikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu bukan untuk dilegonya. Sebab, hasil keringatnya menarik becak terbilang cukup buat menghidupi istri dan seorang anaknya. Demikianlah, para tetangganya, apalagi wanita yang kehilangan barang itu, tidak sangsi menuding Amir. Selama ini mereka diam. "Kalau sampai diusut, ya, kan bikin malu," komentar seorang ibu. Tapi lama-kelamaan kelewatan. "Beberapa kali ditangkap dan dipermak penduduk, dia masih juga tidak jera," kata Noor Hasyim, Ketua RT 02 RW 5 Desa Burikan. Aneh. Amir malah makin asyik. Suatu sore Nyonya Eka Iriani, tetangga di belakang rumahnya, dilihat masuk kamar mandi. Ia berjingkat menghampiri, kemudian mengintip di mana letak barang incarannya itu ditaruh yang empunya. Begitu Eka selesai mandi, Amir menyilih masuk dan mencomot "seragam" idamannya itu dari ember. Dalam sekejap beha basah itu dipakainya, tapi celana digulungnya untuk dibawa pulang. Mendadak suami Eka masuk. Amir tertangkap basah kuyup. Kali ini nahas. Bahkan ia digiring ke meja hijau. Dan sebagai barang bukti, di rumahnya menumpuk sejumlah pakaian bekas milik wanita. Pakaian itu ada dicomot dari ember, ada yang direnggut di jemuran. Hasil jarahan itu, kalau ia sudah bosan memakainya, dibuang di sembarang tempat. Terkadang disangkutkan di pagar tetangga. Tentu ada pemilik yang masih kenal. Yang runyam adalah, dengan bangga Amir bercerita kepada para temannya bahwa dia baru membuang celana dalam cewek Anu di satu tempat. Pertengahan Juni lalu Amir yang dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP itu divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Suhanri Sutikno, hakim Pengadilan Negeri Kudus. "Putusan kami klopkan dengan masa penahanannya," kata Suhanri. Amir berjanji di depan hakim untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Lain pula sehabis vonis. Ada ucapannya yang telanjur terdengar luas. "Saya menang dan puas bila berhasil mencuri celana dalam dan beha," katanya. Maka, begitu usai sidang dan pulang, tentu Amir disambut ketar-ketir tetangganya. Seorang ibu tiga anak mengatakan kepada Bandelan Amarudin dari TEMPO, "Apa betul dia sadar? Saya kok nggak percaya Amir sudah tobat." Ed Zoerverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus