Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEKITAR lima ratus mantan karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata menyegel kompleks hotel dan perbelanjaan Grand Indonesia, Senin pekan lalu. Penyegelan mereka lakukan bersama juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami menuntut dibayarkannya pesangon dan uang modal pensiun Rp 3,7 miliar," kata ketua himpunan mantan karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata, Joko Sujono. Saat ini Grand Indonesia yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu tengah direnovasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo