Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEKITAR lima ratus mantan karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata menyegel kompleks hotel dan perbelanjaan Grand Indonesia, Senin pekan lalu. Penyegelan mereka lakukan bersama juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami menuntut dibayarkannya pesangon dan uang modal pensiun Rp 3,7 miliar," kata ketua himpunan mantan karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata, Joko Sujono. Saat ini Grand Indonesia yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu tengah direnovasi.
Pemutusan hubungan kerja sekitar seribu karyawan itu terjadi tiga tahun lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan agar pengelola membayar pesangon karyawan, Agustus tahun lalu. Karena tak kunjung dibayar, pengadilan mengeluarkan sita eksekusi aset Hotel Indonesia Natour.
Kemalsjah Siregar, kuasa hukum Hotel Indonesia Natour, mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berhak menyita Grand Hotel Indonesia. "Surat yang dikeluarkan pengadilan tidak sah," katanya. Menurut dia, PT Cipta Karya Bumi Indah yang membangun dan akan mengelola aset Grand Indonesia tidak terkait dalam soal pesangon karyawan.
Penganiayaan Taruna Senior
KEKERASAN kembali terjadi di sekolah kedinasan. Kali ini Kepolisian Resor Bekasi, Jawa Barat, menetapkan empat taruna senior Sekolah Tinggi Transportasi Darat sebagai tersangka, Rabu pekan lalu. Mereka diduga menganiaya empat taruna mudanya. "Mereka (tersangka) sempat membantah, tapi akhirnya mengaku juga," kata Kapolres Bekasi Ajun Komisaris Besar Purwadi Arianto.
Tersangka ditahan di Kantor Polisi Sektor Cibitung sejak dua pekan lalu. Mereka terdiri atas tiga mahasiswa tingkat dua Yudha Ranto, Ian Septi Yudi Darosya, dan Ronal Halomoan Tinambunan. Seorang lagi mahasiswa tingkat tiga, I Putu Eka Wardana. Akibat ulah mereka, Erwin, 22 tahun, tewas, dan tiga korban lainnya: Yohanes Andika, Dodi Frengki, dan Marianus Sugi, luka berat.
Sekolah memecat para pelaku sehari setelah penetapan tersangka. Tradisi senior dan junior di sekolah milik Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Perhubungan itu telah lama eksis. Kepala sekolah, Anton Tampubolon, memastikan bahwa tradisi itu tidak lagi ditoleransi. "Taruna senior harus berbaur dengan juniornya, bukan justru memukul," katanya.
Penyidik KPK Main Mata
GUBERNUR Kalimantan Timur non-aktif Suwarna Abdul Fatah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpan dendam sehingga menjatuhkan status tersangka kepadanya. Dia mengaku pernah diminta H Napitupulu, ketua tim penyidik kasusnya, membantu Komisaris Besar Djaswardana, Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, untuk pembelian rumah dinas eks Kantor Wilayah Pendidikan Nasional Kalimantan Timur. "Saya bilang akan saya bantu, tapi kenyataannya tidak," katanya, Kamis pekan lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suwarna menuding Napi-tupulu marah, sehingga menjatuhkan status tersangka kepadanya. Saat ini Suwarna menjadi terdakwa korupsi lahan sejuta hektare kelapa sawit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan itu dipakai Suwarna untuk menolak tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diajukan jaksa akibat rekomendasi pembukaan lahan yang melanggar peraturan kehutanan.
Penasihat hukum KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan telah memberikan sanksi kepada Napitupulu dan seorang penyidik lainnya. Keduanya dikembalikan ke kepolisian sebagai institusi asalnya. Keduanya dianggap melanggar kode etik KPK. "Meminta bantuan kepada orang yang tengah dalam proses KPK itu pelanggaran," kata Abdullah.
Anthony Abaikan Panggilan Polisi
PUTRA konglomerat Sudono Salim ini tidak juga muncul di Markas Besar Kepolisian RI, meski sudah dijadwalkan untuk diperiksa, Jumat pekan lalu. Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Weni Warau memastikan telah mengirim surat pemanggilan ke Anthony. "Kami panggil pagi, tapi hingga pukul 18.00 tidak juga datang. Pengacaranya pun tidak," katanya.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komjen Bambang Hendarso Danuri, status Anthony sebagai saksi terlapor. Sebelumnya Gunawan Yusuf melapor ke polisi bahwa Anthony telah menggelapkan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 1,2 triliun yang dibelinya. Pemimpin Grup Garuda Panca itu membeli tanah atas nama Indo Lampung Buana Makmur dan Cahaya Lampung Indo Makmur. Namun belakangan aset itu diakui sebagai milik Anthony.
Saat kasus ini mencuat pada Januari lalu, kuasa hukum Grup Salim, Todung Mulya Lubis, membantah tudingan penggelapan itu. Menurut Todung, pembeli aset eks Grup Salim seharusnya sudah mengetahui kondisi barang yang akan mereka beli.
Buku Sejarah Dilarang
DAFTAR buku yang dilarang Kejaksaan Agung bertambah panjang. Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin mengumumkan dilarangnya penggunaan sejumlah buku teks pelajaran sejarah. "Buku-buku itu tidak sepenuhnya mencatat kebenaran sejarah, terutama menyangkut pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada 1948," ujar Muchtar. "Yang disebut hanya keterlibatan PKI dalam Gerakan 30 September. Itu pemutarbalikan fakta sejarah."
Menurut Muchtar, buku teks yang dinyatakan terlarang itu terdiri atas tiga kategori. Yang pertama untuk SMP sebanyak 13 judul, di antaranya Kronik Sejarah Kelas 1 SMP karya Anwar Kurnia. Kategori kedua untuk tingkat SMA sebanyak 10 judul, di antaranya Sejarah I untuk SMA karya T.B. Purwanto. Ketiga, buku teks sejarah untuk SMP, SMA, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan SMK yang mengacu pada kurikulum 2004. "Semua buku yang sudah beredar akan ditarik," katanya.
Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Setia Darma Madjid menyesalkan keterlibatan Kejaksaan Agung yang terlalu jauh. "Seharusnya ini urusan Departemen Pendidikan Nasional saja. Kalau Diknas yang melarang, otomatis penerbit tak akan mengedarkannya," katanya.
Penjara Khusus Teroris
DEPARTEMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia menyiapkan penjara khusus bagi teroris. Penjara dengan sistem pengamanan maksimum ini akan menempati blok khusus di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyampaikan kabar itu kepada Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer, Selasa pekan lalu.
"Beliau (Menteri Hamid) meyakinkan saya bahwa para narapidana tidak akan mendapat akses alat-alat komunikasi modern," kata Downer di Jakarta, Selasa pekan lalu. Penjara khusus yang akan dibuka bulan depan itu berkapasitas 500 orang.
Juru bicara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi menyebut beberapa nama yang akan menempati penjara khusus ini. "Imam Samudra, Ali Gufron, Ali Imron, dan lainnya akan segera dipindahkan ke penjara ini," katanya menunjuk para pelaku bom Bali I, lima tahun lalu. Akbar mengaku tidak tahu berapa anggaran belanja negara yang dihabiskan untuk membangun penjara ini. n
Manggarai Terisolasi
TANAH longsor memutus semua jalur menuju Desa Perak dan Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, pengiriman bantuan makanan sulit mencapai tempat pengungsian sekitar seribu penduduk yang menjadi korban longsor, Selasa pekan lalu. "Alat berat yang diturunkan juga sulit masuk," kata Wakil Bupati Manggarai, Deno Kamilus.
Satuan personel penanggulangan bencana terpaksa memikul beras, obat-obatan, dan makanan lain hingga ke lokasi pegungsian. Mereka membutuhkan waktu 13 jam berjalan kaki melalui hutan belantara. Hingga kini pengungsi kesulitan mendapatkan air bersih sehingga terpaksa mengkonsumsi air hujan atau air sungai.
Akibat bencana ini, 40 warga tewas dan 34 lainnya masih dinyatakan hilang. Sementara total jumlah pengungsi di Manggarai mencapai 5.300 jiwa. Meski masa tanggap darurat telah berakhir pada Sabtu lalu, pencarian akan tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah berencana merelokasi warga yang tinggal di kawasan rawan longsor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo