Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gubernur Anies Berjanji Tindak Food Court Tak Berizin

Pengusaha kuliner di pulau reklamasi juga tak membayar pajak.

25 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Food court yang beroperasi di Pulau D, Jakarta, Rabu lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelanggaran izin pembangunan pusat kuliner tak hanya terjadi di Pulau Maju. Menurut dia, banyak lapak usaha tanpa izin berdiri di Ibu Kota sehingga ia mempertanyakan mengapa hanya food court di kawasan reklamasi yang menjadi sorotan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, di samping Gedung Tempo juga barangkali banyak, tuh, yang pada jualan tidak pakai izin. Tapi, kok, ya, tidak diperhatikan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin. "Kalau kami bertindak, itu wajar. Pelanggaran harusnya bukan kewajaran. Bahwa itu banyak terjadi, iya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anies, kawasan yang terbuka untuk umum membuat siapa pun bebas beraktivitas, tak terkecuali bagi yang ingin membuka tempat usaha. Karena area terbuka itulah pemerintah daerah bisa memperoleh laporan dugaan pelanggaran.

Gubernur pun memastikan pemerintah daerah akan menindak pelanggaran begitu menerima laporan. Dia lantas meminta Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, memastikan legalitas bangunan di Pulau Kita, Maju, dan Bersama.

Meski begitu, Anies menyatakan pemerintah daerah belum memastikan apakah terdapat pelanggaran legalitas dalam pembangunan dan operasional food court. Bahkan dia mengatakan tidak berencana melakukan inspeksi mendadak ke Pulau Maju.

"Tidak usahlah. Food court masak saya datang langsung? Tidak sepenting itu," tuturnya.

Masalah pusat jajanan dan gedung ilegal di pulau reklamasi mencuat ketika pengembang mulai membuka kawasan tersebut untuk publik. Bahkan mereka telah melakukan penjualan unit properti dan mengoperasikan pelbagai pusat bisnis di sana. Beredarlah rekaman video yang menayangkan hiruk-pikuk keramaian food court di pulau reklamasi, yang notabene belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hingga sekarang, status 932 bangunan di Pulau Kita dan Maju masih disegel. Pemerintah DKI pun belum mencabut segel tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, food court berkonsep semi-outdoor di Pantai Maju terbuka untuk umum. Sebagian besar meja dan kursi pengunjung tidak beratap. Selain ada sajian Sop Konro Karebosi Baru, di pusat kuliner tersebut antara lain terdapat Restoran Matambre serta Sate dan Sop Domba Afrika.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengungkapkan pengembang dan pengelola food court di Pulau Maju wajib mendaftar sebagai obyek pajak. Namun hingga kini restoran-restoran di sana belum terdaftar sehingga tak membayar pajak. "Mereka belum mengajukan sehingga belum bisa kami lakukan pungutan," ujarnya.

Menurut Faisal, pemilik food court harus merampungkan IMB sebelum melapor sebagai wajib pajak ke pelayanan terpadu satu pintu DKI Jakarta. BPRD kemudian mengukuhkan dan menyerahkan nomor obyek pajak (NOP), lantas akan dilakukan pungutan pajak.

Kepala Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, tak memberi kepastian ketika ditanyai soal pengawasan atas pelanggaran yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau Maju. Dia hanya mengatakan tak tahu-menahu ihwal dugaan bangunan tanpa IMB.

"Kalau Pak Edi (Kepala PTSP) mengeluarkan izin, berarti legal. Kalau tidak ngasih izin, berarti ilegal. Gitu aja, selesai."

Benny berjanji akan mengecek ke pengelola food court di Pantai Maju. Menurut dia, pemerintah daerah bakal melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Pengawasan pun terus dilakukan. Namun, dia melanjutkan, perusahaan pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengelola prasarana, sarana, dan utilitas pulau reklamasi.

Sekretaris Perusahaan Jakpro, Hani Sumarmo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya diberi kewenangan untuk mengelola sarana utilitas, seperti lampu penerangan jalan, limbah, air, hingga kawasan pantai di pulau tersebut. "Tapi, kalau soal gedung, silakan tanya ke pengembang," ucapnya. LANI DIANA | AVIT HIDAYAT


Gubernur Anies Berjanji Tindak Food Court Tak Berizin

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus