Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: Pinjam Nama Perusahaan hingga Stempel Palsu

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan modus kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.

2 Januari 2025 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Dok. Kejati Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan modus tiga tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kasus ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO (event organizer), tapi EO ini tidak terdaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patris menuturkan, EO tersebut membuat beberapa perusahaan dan vendor. Event organizer tersebut seolah-olah melaksanakan kegiatan dinas, dan bekerja sama dengan sejumlah vendor di bawahnya. 

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan. Ada kegiatan yang dilaksanakan secara fiktif atau sebagian dilaksanakan, dan sebagian lagi difiktifkan. 

"Tapi semuanya dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ, dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan," kata Patris.

Perusahaan itu diberi imbalan sebesar 2,5 persen, meski mereka tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di Dinas Kebudayaan Jakarta. 

Salah satu kegiatan fiktif itu adalah pagelaran seni budaya dengan anggaran Rp 15 miliar. "Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak, diberi seragam penari, foto-foto di panggung, dan diberi judul seolah-olah setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu."

Kegiatan seni tari tersebut tidak pernah ada, namun, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh event organizer. "Itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola," tutur Patris.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Dok. Kejati Jakarta

Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. "Kami membidik beberapa kegiatan yang potensial untuk dimanipulasi di tahun 2023 dan tahun 2024."

Dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR dari pihak swasta sebuah event organizer (EO). Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial itu merujuk kepada nama Iwan Hendry Wardana, Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.

Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023. 

Nilai kegiatan pada tahun anggaran itu kurang lebih sebesar Rp.150 miliar. Ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi, di antaranya, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah tiga rumah, yaitu rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Penyidik juga menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penyidik juga menyita sejumlah uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Anggota DPRD Depok dari PDIP Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus