Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gubernur Kaji Detail Aturan Simpan Mobil di Garasi

Polda meminta ada pembicaraan lebih dulu.

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah Jakarta merespons pernyataan Polda Metro Jaya ihwal penegakan peraturan daerah yang mengatur mobil baru harus disimpan dalam garasi. Pemda DKI akan menerbitkan peraturan gubernur sebagai penjabaran isi pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pergub akan mengatur detail, termasuk kemungkinan hukuman pidana. Dia merujuk kepada masyarakat yang kedapatan memalsukan surat keterangan kepemilikan garasi untuk memperoleh surat tanda nomor kendaraan seperti yang diatur dalam satu pasal dalam perda itu.

"Memalsukan data atau memberikan keterangan palsu terhadap dokumen autentik kan bisa kena pa-sal penipuan. Ada pidananya," kata Sigit, kemarin.

Sigit menambahkan, Dinas Perhubungan selama dua pekan ke depan juga akan mendata wilayah-wilayah umum yang digunakan sebagai garasi bersama. Hasilnya, ini akan menjadi bahan pertimbangan isi pergub yang akan diterbitkan. "Penerbitan lokasi lahan parkir adalah tanggung jawab lurah sebagai manajer wilayah," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Tempo, garasi mobil bersama tersebar di banyak wilayah berpenduduk padat. Garasi bersama itu di antaranya ada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, berupa area tanah kosong yang mampu menampung hingga 20 mobil. "Per bulan kami bayar Rp 250 ribu," kata Niken Handayani, 26 tahun, satu di antara pemilik mobil pribadi di sana. Dia mengaku tinggal di dalam gang tak jauh dari lokasi itu.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan akan menindak mobil pribadi yang parkir ataupun disimpan di bahu jalan dan di atas trotoar. Kendaraan-kendaraan itu akan dicabut pentilnya ataupun diderek dengan tebusan Rp 500 ribu per mobil sebagai sanksi.

Djarot menuturkan pemilik mobil sudah seharusnya memiliki garasi. Apalagi ada perda yang menyebutkan kewajiban memiliki garasi tersebut saat penerbitan STNK. Menurut Djarot, isi perda disosialisasi kembali untuk mendorong warga Jakarta menggunakan angkutan umum.

Namun Polda Metro Jaya mengatakan belum bisa ikut menegakkan aturan itu. Alasannya, syarat penerbitan STNK bukan kepemilikan garasi, melainkan lebih merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. "Syarat utamanya adalah kondisi fisik kendaraan yang baik serta pemilik memiliki identitas resmi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Paggara, kemarin.

Aturan perda, kata Halim, tak bisa mengalahkan undang-undang. Penjabaran perda itu juga harus dijelaskan ke dalam peraturan gubernur. "Kalaupun ada wacana demikian, harus kami bicarakan," kata dia. INGE KLARA SAFITRI | LARISSA HUDA | INGE KLARA SAFITRI


Pindah ke Rusunawa, Jauh tapi...

Marwati, 50 tahun, siap membuka lembaran baru dalam hidupnya. Dia termasuk di antara 50 pemenang undian hak sewa unit rumah susun sederhana di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat lalu.

Selama ini Marwati mengajak lima anaknya berbagi ruang di rumah kontrakan yang sempit di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengundian Jumat lalu menempatkannya di Rusunawa Kamaruddin, Penggilingan, Jakarta Timur. "Alhamdulillah, mumpung ada kesempatan," kata dia.

Dia tak menyoal kalau harus melenting jauh dari Tanah Abang ke Penggilingan. Termasuk harus meninggalkan pelanggan karena Marwati berdagang makanan. Yang ada di benaknya adalah bakal menghemat lebih dari separuh uang sewa dari yang dikeluarkannya selama ini.

Asep Ediyana, 56 tahun, sama antusias seperti Marwati. Bedanya, Asep yang sudah antre sejak 2012 mendapat undian unit rusunawa di Pulogebang, Jakarta Timur. "Biasanya saya bayar kontrakan Rp 1 juta sebulan.Lumayan nanti saya masih bisa menabung," ujar wargaCipinang Asem, Jakarta Timur, itu.

Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)DKIJakarta mengundi 50 unit rusunawa untuk lebih dari 1.200 peminat. Sebanyak 50 unit itu tersebar Rusunawa Kamaruddin sebanyak 20 unit,Rusunawa Pulogebang sebanyak 20 unit, danRusunawa Pinus Elok sebanyak 10 unit.

Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan unit rusunawa yang akan diserahkan tersebut memiliki tarif sewa Rp 341-508 ribu per bulan. Penghuni rusunawa tersebut juga akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak-anaknya. Selain itu, mereka masih akan mendapat kartu akses Transjakarta gratis.

Namun, sebelum menyerahkan semua fasilitas itu, Djarot meminta Marwati, Edi, dan calon penghuni rusun lainnya untuk membuat surat perjanjian setia bayar sewa. LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus