Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Kayat sebagai hakim. Kayat diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan suap. Pemberhentian sementara itu berlaku mulai Jumat pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mahkamah Agung telah memutuskan memberhentikan sementara Kayat, hakim madya muda Pengadilan Negeri Balikpapan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kayat diduga menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas Sudarman, yang merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kayat mendapat janji tersebut dari Sudarman melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kayat, Sudarman, dan Jhonson dalam operasi tangkap tangan pada Jumat pekan lalu. Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang sekitar Rp 227,5 juta.
Kayat adalah hakim ke-20 yang terjerat kasus korupsi sejak 2012. Maraknya kasus rasuah di lembaga peradilan itu membuat kinerja MA disorot. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta MA melakukan perbaikan di lembaga peradilan untuk mencegah tindak korupsi para penegak hukum di sana. "KPK akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi," ujar Laode.
HALIDA BUNGA FISANDRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo