Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hakim Konstitusi Pilihan DPR

17 Maret 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MELALUI proses voting pada Jumat pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih tiga orang hakim konstitusi. Mereka adalah Mohammad Mahfud Md. (mendapat 38 suara), Akil Mochtar (37 suara), dan Jimly Asshiddiqie (32 suara), yang akan menjabat selama lima tahun ke depan di Mahkamah Konstitusi. Mahfud dan Akil harus segera mengundurkan diri dari DPR.

Mereka mewakili unsur DPR dalam jajaran hakim konstitusi, yang terdiri atas sembilan orang. Menurut perundang-undangan yang berlaku, tiga orang hakim lainnya merupakan representasi Mahkamah Agung dan sisanya ditunjuk oleh presiden mewakili pemerintah. Saat ini, tinggal unsur hakim dari pemerintah yang segera diganti.

Belum lama ini, bertiup kabar bahwa Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri-Sekretaris Negara, ditawari Presiden Yudhoyono untuk masuk jajaran hakim konstitusi mewakili unsur pemerintah. Tapi tawaran Yudhoyono itu ditampik sang bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (kini berubah menjadi Partai Bintang Bulan), yang lebih memilih berkonsentrasi untuk maju sebagai calon presiden mendatang.

Nazaruddin Bebas Bersyarat

TERPIDANA kasus korupsi pengadaan jasa asuransi anggota dan pengumpulan dana taktis dari rekanan Komisi Pemilihan Umum, Nazaruddin Sjamsuddin, mendapat pembebasan bersyarat. Bekas Ketua KPU itu meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis pekan lalu. Menurut pengacaranya, Amir Syamsuddin, kliennya dilepas karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

Berdasarkan keputusan majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung, Januari lalu, Nazaruddin harus menjalani kurungan empat setengah tahun. Hingga dibebaskan, guru besar Universitas Indonesia itu telah menjalani masa hukuman tiga tahun. Sebelumnya, majelis hakim kasasi memvonis Nazaruddin enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti korupsi Rp 1,068 miliar.

Putusan peninjauan kembali juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar terpidana menjadi US$ 45 ribu atau sekitar Rp 425 juta. Pengurangan itu diputuskan karena Nazaruddin telah mengembalikan uang hasil pengumpulan dana taktis itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah putusan itu, pada 26 Februari lalu, Nazaruddin mengajukan pembebasan bersyarat. Dengan status bebas bersyarat, Nazaruddin dikenai wajib lapor.

Irawady Divonis Delapan Tahun

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis anggota Komisi Yudisial non-aktif, Irawady Joenoes, delapan tahun penjara, di Jakarta, Jumat pekan lalu. Majelis menyatakan Irawady terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial. Ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Irawady menjadi terdakwa dugaan korupsi karena diduga menerima suap Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Komisioner ini tertangkap tangan di rumahnya, di Jalan Panglima Polim Raya 31, Jakarta Selatan, pada 26 September 2007, karena menerima uang dari Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso. Uang itu merupakan komisi setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, untuk kantor baru Komisi Yudisial, laku terjual.

Dalam pembelaannya, Irawady selalu mengatakan dia menerima uang justru dalam aksi menjebak Freddy. Ia sekaligus bermaksud membongkar akal-akalan di balik jual-beli tanah itu. Tapi Masrurdin menolak pembelaan itu karena Irawady bukan orang yang berhak melakukan penjebakan. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Adam Air Tergelincir

NAHAS kembali dialami maskapai penerbangan Adam Air. Pesawat dengan nomor penerbangan 292 rute Jakarta-Batam itu tergelincir hingga 70 meter keluar dari landasan pacu di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Senin pekan lalu. Pesawat Boeing 737-400 ini mengangkut 171 penumpang.

Tidak ada korban jiwa. Tiga orang terluka dan satu pingsan. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengancam akan mencabut izin maskapai itu jika tidak ada perbaikan.

Kepala Bandara Hang Nadim, Razali Akbar, mengatakan pesawat itu sudah menyentuh landasan sebelum tergelincir-tapi terbang kembali. Pendaratan terpaksa diulang. Pada pendaratan kedua, pesawat tampak tidak seimbang. Tak lama kemudian, pesawat berbelok ke kanan dan keluar dari landasan pacu. Setelah berhenti, roda depan pesawat menggantung dan roda belakang menghunjam di tanah. Sayap bagian kiri dan kanan rusak.

Kecelakaan terjadi hanya dalam hitungan hari setelah Menteri Jusman bertemu dengan utusan Uni Eropa, Pierre Ambrosini, 5 Maret lalu. Ambrosini bertujuan mengevaluasi kondisi penerbangan di Tanah Air untuk memutuskan perlu-tidaknya perpanjangan larangan terbang pesawat Indonesia ke Eropa. Larangan terbang diberlakukan sejak pertengahan tahun lalu dan dievaluasi setiap tiga bulan.

Syamsul Bahri Bebas

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Malang membebaskan Syamsul Bahri dari semua dakwaan kasus korupsi dana proyek Kawasan Industri Perkebunan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis pekan lalu. "Terdakwa tak terbukti melanggar hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim Hanifah Hidayah.

Syamsul, yang menjabat Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya, didakwa melakukan pekerjaan fiktif berupa perencanaan dan pengawasan proyek Pabrik Gula Mini Kigumas. Berdasarkan bukti dan keterangan 25 saksi, Syamsul telah membuat perubahan kontrak yang berakibat pemerintah daerah harus membayar Rp 489,334 juta kepada LPM Universitas Brawijaya. Uang itu diambil bukan dari dana proyek PGM Kigumas, melainkan dari proyek Kawasan Industri Perkebunan. Total dakwaan korupsi yang dituduhkan kepada Syamsul Rp 3,02 miliar.

Menurut majelis hakim, bukti dan fakta dalam sidang menunjukkan terdakwa telah bekerja merencanakan dan mengawasi proyek pabrik tersebut. Uang yang diterima terdakwa juga merupakan imbalan pekerjaan. "Ada piagam kerja sama yang merupakan payung hukum bagi semua pekerjaan terdakwa," kata Hanifah.

Syamsul, yang lolos uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi Pemilihan Umum di DPR, menyatakan siap dilantik Presiden. "Untuk panggilan tugas negara, saya siap," katanya. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berharap Syamsul secepatnya dilantik. Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Tak ada alasan pemerintah menunda," kata Abdul Hafiz.

Hak Angket BLBI

DEWAN Perwakilan Rakyat beraksi lagi-dan pemerintah bisa kembali ketar-ketir. Dari berbagai fraksi, 55 orang wakil rakyat itu mengajukan hak angket kepada pemerintah. Mereka mempertanyakan penghentian pengusutan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang pernah dikucurkan kepada Anthoni Salim, bekas pemilik Bank BCA, dan taipan Sjamsul Nursalim, pemilik lama BDNI. Kejaksaan Agung dua pekan lalu menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tak ditemukan adanya unsur korupsi.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menerima map berisi pengajuan hak angket yang diteken Dradjad Wibowo, Suripto, Ade Daud Nasution, dan Abdullah Azwar Anas itu Kamis pekan lalu. "Penghentian penyelidikan ini menyesakkan kami," kata Dradjad kepada Tempo. Usul hak angket itu ditandatangani para anggota dari delapan fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Tampaknya, momentum politik ini bakal seru. Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin, pengajuan hak angket ini akan bersinergi terhadap interpelasi BLBI yang telah diajukan sebelumnya. "Jadi bisa saling melengkapi," katanya. Dengan hak ini, Dewan bisa memanggil orang-orang yang terkait dengan kasus itu agar memberikan penjelasan.

Apalagi kasus ini belakangan makin heboh. Penghentian perkara Sjamsul Nursalim itu akhirnya berbuntut penahanan jaksa Urip Tri Gunawan, yang tertangkap basah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahad tiga pekan lalu. Urip menerima duit US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, tangan kanan Sjamsul, di rumah sang taipan yang ditempati Artalyta di terusan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus