Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua, Bintang Al, menegur pengunjung sidang pemuda bawa bendera, yang dinilai mengganggu. Bintang meminta agar pengunjung belajar tertib dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam ruangan ini saja coba belanja tertib. Tepuk tangan itu kan kalau ada hiburan, ini bukan pertunjukan, ruang sidang," kata Bintang di tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini Lutfi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana. Ada dua ahli yang dihadirkan, yakni ahli pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, dan ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.
Azmi terlebih dulu memberikan keterangannya. Azmi menilai, Lutfi tak bersalah. "Kenapa tidak disuruh push up, digunduli," ucap dia.
Mendengar pernyataan itu, pengunjung sidang berteriak, "Setuju. Allahu Akbar." Respons mereka disertai dengan tepuk tangan.
Karena itulah, Bintang menegur pengunjung. Bintang mengingatkan, pengunjung sedang berada di dalam ruang sidang. Dia menuturkan, ahli datang dengan sopan. Begitu juga dengan majelis hakim yang menurut Bintang berupaya menghargai pengunjung, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa.
"Baju kami rapi sekali untuk menghargai bapak dan ibu-ibu," ujar dia.
Lutfi terseret perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia ditangkap karena diduga terlibat demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR pada 30 September 2019. Sosok Lutfi tertangkap kamera awak media sedang mengenakan bendera merah putih di tubuhnya di tengah lokasi aksi.
Jaksa mendakwa Lutfi dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.