Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hakim Tegur Pengunjung Sidang Pemuda Bawa Bendera karena...

Hakim ketua, Bintang Al, menegur pengunjung sidang pemuda bawa bendera yang dinilai mengganggu

15 Januari 2020 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang lanjutan pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua, Bintang Al, menegur pengunjung sidang pemuda bawa bendera, yang dinilai mengganggu. Bintang meminta agar pengunjung belajar tertib dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam ruangan ini saja coba belanja tertib. Tepuk tangan itu kan kalau ada hiburan, ini bukan pertunjukan, ruang sidang," kata Bintang di tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini Lutfi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana. Ada dua ahli yang dihadirkan, yakni ahli pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, dan ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.

Azmi terlebih dulu memberikan keterangannya. Azmi menilai, Lutfi tak bersalah. "Kenapa tidak disuruh push up, digunduli," ucap dia.

Mendengar pernyataan itu, pengunjung sidang berteriak, "Setuju. Allahu Akbar." Respons mereka disertai dengan tepuk tangan.

Karena itulah, Bintang menegur pengunjung. Bintang mengingatkan, pengunjung sedang berada di dalam ruang sidang. Dia menuturkan, ahli datang dengan sopan. Begitu juga dengan majelis hakim yang menurut Bintang berupaya menghargai pengunjung, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa.

"Baju kami rapi sekali untuk menghargai bapak dan ibu-ibu," ujar dia.

Lutfi terseret perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia ditangkap karena diduga terlibat demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR pada 30 September 2019. Sosok Lutfi tertangkap kamera awak media sedang mengenakan bendera merah putih di tubuhnya di tengah lokasi aksi.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus